JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan sepanjang semester pertama 2026, yakni perjudian digital yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51, praktik perjudian darat berkedok gelanggang permainan atau Timezone, serta peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iman Imanuddin dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Ahmad David serta Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jumat (26/6).
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkan berbagai tindak pidana.
“Dalam hal ini perlu kami sampaikan, ada tiga klaster utama, yaitu pengungkapan perjudian digital yang berafiliasi dengan aplikasi HOT51,” ujar Asep.
Menurutnya, klaster kedua adalah pengungkapan praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan atau Timezone, sedangkan klaster ketiga merupakan hasil pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Juni 2026.
Pada pengungkapan perjudian digital, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan delapan orang dan lima korporasi sebagai tersangka. Polisi juga memasukkan seorang warga negara Tiongkok ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidikan mengungkap penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dengan nilai transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp559,8 miliar.
Selain memblokir 118 rekening dan virtual account, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp14,96 miliar, akta korporasi, barang bukti elektronik, serta berbagai dokumen pendukung.
Pada klaster kedua, penyidik mengungkap praktik perjudian berkedok arena permainan Timezone dengan menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, sejumlah voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian. Dari hasil penyelidikan, praktik perjudian tersebut diperkirakan memiliki omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba jajaran mencatat 3.809 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika selama Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 5.196 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika seberat 17,45 ton dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,07 triliun.
Barang bukti itu meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis obat keras berbahaya.
Selain itu, penyidik juga berhasil membongkar laboratorium ilegal yang memproduksi etomidate, carisoprodol, dan ekstasi, sekaligus mengungkap jaringan distribusi sabu dalam jumlah besar, peredaran ganja lintas wilayah, serta penyalahgunaan obat keras.
Kapolda Metro memperkirakan keberhasilan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 15,9 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga mengungkap laboratorium etomidate, carisoprodol, dan ekstasi, selain peredaran sabu dalam jumlah besar, ganja lintas wilayah, serta distribusi obat keras,” katanya.
Menutup konferensi pers, Asep mengimbau masyarakat agar tidak tergiur memperoleh keuntungan secara instan melalui aktivitas ilegal, termasuk perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
Ia juga meminta masyarakat tidak meminjamkan identitas pribadi untuk pembukaan rekening maupun pendirian perusahaan yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
“Jangan bersedia menjadi direktur nominee, serta jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras lainnya,” pungkasnya.
