Journal Reportase
News

Bungkamnya Kapolsek Hingga Kapolda Metro Jaya Terkait Tewasnya Tahanan di Polsek Jatiuwung, Ada Apa?

JAKARTA – Misteri tewasnya tahanan bernama Wahyudi alias Mukti di ruang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, semakin menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga beberapa hari setelah peristiwa tersebut terjadi, belum ada satu pun keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Sikap diam para pejabat kepolisian tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus kematian tahanan yang diduga akibat tindak kekerasan di dalam sel.

Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, hingga Polda Metro Jaya juga belum mendapatkan respons. Ketiadaan penjelasan resmi dari institusi kepolisian dinilai semakin memperkuat desakan agar dilakukan pengusutan secara terbuka dan menyeluruh terhadap penyebab kematian korban.

Publik pun menunggu penjelasan aparat mengenai kronologi lengkap kejadian, kondisi pengawasan di ruang tahanan, serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, bernama Wahyudi alias Mukti dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada Rabu (17/6/2026) malam.

Korban merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.

Sementara itu, tahanan yang diduga melakukan penganiayaan adalah Heriyanto alias Candra bin Kuncoro yang saat ini juga berstatus tahanan Polsek Jatiuwung dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Heriyanto telah menjalani masa penahanan selama 34 hari sejak ditahan pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebutkan ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.

Petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban sudah berada di dekat pintu dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi oleh sesama tahanan. Korban selanjutnya dibawa ke RS Dinda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sekitar 10 menit setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para tahanan yang berada dalam satu sel mengungkap adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Heriyanto alias Candra terhadap korban.

Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan antara lain: ditendang pada bagian dada, paha serta dilempar menggunakan galon air minum ke arah perut lalu dipukul menggunakan galon berisi air hingga mengenai bagian pinggang dan kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami luka serius yang menyebabkan hilangnya kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Related posts

GM FKPPI Jakarta Selatan Nyatakan Dukungan Terhadap UU TNI

Rumah Menterinya Digeledah, Kinerja Kemendes PDTT di Dua Hal Ini Juga Disorot

redaksi JournalReportase

Beri Respons Positif, KNPI Jakbar Sebut Asta Cita Presiden Prabowo Langkah Strategis

redaksi JournalReportase

Leave a Comment