JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polsek Grogol Petamburan bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kyai Tapa, tepatnya di depan Terminal Grogol, Jakarta Barat.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang menyebut seorang pelajar menjadi korban aksi begal di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).
Namun, hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana begal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga remaja berinisial KK (17), ADS (16), dan MA (17).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, menjelaskan bahwa dari tiga pelaku yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni KK (17) dan MA (17),” ujar Reza saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Reza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi setelah korban berinisial AH mengalami luka bacok serius akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok remaja bersenjata tajam.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama rekannya, JN, mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Susilo I, Grogol Petamburan. Saat itu mereka berpapasan dengan rombongan remaja yang sedang melakukan konvoi.
Tanpa sebab yang jelas, rombongan tersebut melakukan pengejaran terhadap korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka bacok di bagian pinggang.
Dalam kondisi terluka, korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga dan pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari, korban sempat diperbolehkan pulang. Namun beberapa hari kemudian kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
“Jadi bukan kasus begal, melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar,” tegas Reza.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan.
“Para pelaku berhasil diamankan pada Senin dini hari, 15 Juni 2026, di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan, mereka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alexander.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pengeroyokan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
