JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menahan dua tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari rampungnya seluruh tahapan penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
“Alasan penahanan kedua tersangka dalam kasus tersebut karena berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21,” kata Iman dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Setelah diamankan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Selain pemeriksaan kesehatan, penyidik juga melakukan konfirmasi ulang terhadap kedua tersangka guna memastikan seluruh barang bukti, hak, serta kewajiban hukum mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hari ini kami telah mengamankan para tersangka RS dan TF. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani kepada kedua tersangka,” ujar Iman.
Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyatakan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek prosedural yang akan menjadi dasar pengajuan protes dan upaya hukum lanjutan.
Refly menilai alasan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa belum memenuhi syarat yuridis yang memadai. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik maupun pihak terkait.
“Kami akan melakukan upaya hukum agar kedua klien kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Refly.
Ia juga menyoroti kondisi Dokter Tifa yang disebut tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti agenda akademik penting terkait proses pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia.
Meski demikian, Refly menegaskan kedua kliennya tetap menunjukkan sikap tenang dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memperlihatkan rasa takut ataupun tekanan psikologis selama menjalani pemeriksaan.
“Secara psikologis keduanya tidak menunjukkan rasa takut. Mereka tetap tenang menghadapi proses yang sedang berjalan,” katanya.
Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia guna memperjuangkan penangguhan penahanan bagi kedua kliennya.
