Journal Reportase
Breaking News

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Sita Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa

LAMPUNG SELATAN- Dipimpin langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, Polda Lampung menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus  narkotika berskala besar sepanjang periode Februari hingga Juni 2026.

Konferensi pers tersebut berlangsung di kawasan strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu pintu gerbang utama perlintasan antar-pulau sekaligus jalur rawan penyelundupan narkotika.

Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait jaringan peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir berhasil diamankan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000.

Melalui keberhasilan pengungkapan tersebut, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa,” ujar Helfi dalam keterangannya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.

Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga kompartemen rahasia di bagasi kendaraan. Para pelaku juga memanfaatkan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket.

Selain itu, jaringan tersebut juga menggunakan metode pengiriman dengan menitipkan narkotika kepada pihak lain dalam bentuk paket kiriman yang telah dikemas sedemikian rupa guna menghindari pemeriksaan petugas.

Dari hasil operasi dan penindakan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri atas 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan berupa delapan unit kendaraan roda empat, di antaranya Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan mobil boks milik perusahaan ekspedisi.

Petugas turut menyita enam tas jinjing atau ransel, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta satu lembar STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan melanggar undang-undang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Ia memastikan seluruh personel di lapangan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melawan ataupun melarikan diri, sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” tegas Helfi.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam dan bebas pulsa.

 

 

Related posts

Bersama Mahasiswa Polres Jakarta Barat Gelar Baksos 500 Paket Sembako

redaksi JournalReportase

Polisi Amankan 14 Pelaku Balap Liar di Majalengka

redaksi JournalReportase

Operasi Pekat, Satres Narkoba Polres Majalengka Amankan 8 Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Miras

redaksi JournalReportase

Leave a Comment