Journal Reportase
News

DPP GMNI Buat Posko Advokasi Hukum untuk Bantu Aktivis

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Hukum resmi membuka Posko Bantuan Advokasi Hukum bagi para aktivis mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dalam memperjuangkan demokrasi, hak konstitusional, serta kepentingan rakyat.

Posko yang berpusat di Sekretariat DPP GMNI, Jl. Nusa Indah No.1, RT.12/RW.7, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, ini dibentuk sebagai wujud komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada para aktivis yang berhadapan dengan persoalan hukum di lapangan.

Ketua Bidang Hukum DPP GMNI, Ramos Agung Surya Wirawan, mengatakan bahwa ruang demokrasi harus dijaga agar setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut terhadap intimidasi, kriminalisasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Posko Advokasi Hukum ini hadir sebagai wujud tanggung jawab organisasi dalam memastikan para aktivis memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang memadai. Kami ingin memastikan bahwa setiap kader, mahasiswa, maupun aktivis yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara,” ujar Ramos kepada Journalreportase.com, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ramos, berbagai dinamika sosial dan politik yang berkembang belakangan ini menunjukkan masih adanya tantangan yang dihadapi para aktivis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Karena itu, DPP GMNI memandang perlu menghadirkan mekanisme respons cepat untuk membantu aktivis yang menghadapi persoalan hukum.

“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk membungkam suara kritis rakyat. Karena itu, kami membuka ruang pengaduan dan pendampingan bagi aktivis yang membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya.

Ramos menjelaskan bahwa secara substansi pendampingan hukum telah mulai berjalan sejak pekan lalu. Namun, penetapan resmi Posko Advokasi Hukum DPP GMNI baru dilakukan pada hari ini sebagai langkah konsolidasi dan penguatan layanan bantuan hukum organisasi.

“Kita sudah mulai melakukan advokasi sejak minggu lalu. Untuk posko sendiri baru kita tetapkan secara resmi hari ini,” kata Ramos.

Sejauh ini, lanjut dia, komunikasi awal telah dilakukan dengan sejumlah aktivis di daerah yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Saat ini baru ada komunikasi dengan kawan-kawan di Ambon. Kami masih menunggu informasi lanjutan untuk langkah pendampingan berikutnya,” ujarnya.

Selain membuka layanan bantuan hukum, DPP GMNI juga mengajak seluruh kader GMNI, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga supremasi hukum dan demokrasi yang sehat.

GMNI mengusung semangat “Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang” sebagai landasan perjuangan dalam mengawal demokrasi, keadilan sosial, dan hak-hak konstitusional warga negara.

Adapun narahubung Posko Advokasi Hukum DPP GMNI yakni Ramos Agung Surya Wirawan selaku Ketua Bidang Hukum DPP GMNI (082274800509) serta Michael yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPP GMNI (089623457427).

Related posts

Kemkomdigi Dorong Perempuan Yogyakarta Berdaya di Ruang Digital Lewat Literasi

journalreportase

Diajak Ikut Aksi Peringati Tragedi Kanjuruhan, Presma UMT Tegas Menolak!

redaksi JournalReportase

Kamtibmas Secara Keseluruhan Terawat Baik, BEM KSI Saluti Kapolri Jenderal Listyo

redaksi JournalReportase

Leave a Comment