JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan keluarga di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka yang diamankan bertambah menjadi 69 orang, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan perjudian terbesar di Ibu Kota sepanjang tahun 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui operasi penggerebekan pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni arena permainan Dissney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua tempat tersebut diduga menjadi pusat aktivitas perjudian yang dikemas menyerupai wahana hiburan keluarga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari seratus unit mesin permainan elektronik yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pemain terlebih dahulu melakukan deposit uang yang kemudian ditukar menjadi voucher maupun koin permainan.
Koin tersebut digunakan untuk memainkan berbagai jenis mesin, mulai dari tembak ikan, roulette, naga putar, hingga mesin slot. Hasil permainan selanjutnya dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai maupun emas, sehingga memenuhi unsur perjudian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemilik usaha, pengelola, karyawan, hingga pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian berkedok hiburan keluarga ini,” ujar Iman, Sabtu (13/6).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi perjudian beroperasi dengan tampilan yang menyerupai pusat permainan keluarga yang lazim ditemukan di pusat perbelanjaan. Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui masyarakat sekaligus menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun yang berkamuflase sebagai usaha hiburan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik perjudian ilegal kini semakin berani beroperasi di kawasan perkotaan dengan memanfaatkan celah bisnis yang tampak legal di permukaan.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh tersangka serta menginventarisasi barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
