JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik langkah pemerintah yang memobilisasi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.
Kritik tersebut muncul setelah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi merupakan kebijakan yang tidak tepat dalam konteks negara demokrasi.
Menurut mereka, penggunaan kekuatan militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi keamanan yang berkembang.
Koalisi juga mempertanyakan tujuan dan dasar hukum mobilisasi Komponen Cadangan yang dilakukan bersamaan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mereka menegaskan bahwa Komcad dibentuk sebagai sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa, bukan untuk menangani situasi keamanan dalam negeri yang menjadi kewenangan aparat sipil.
“Penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas,” demikian salah satu poin dalam pernyataan koalisi.
Menurut koalisi, hingga saat ini tidak terdapat kondisi yang memenuhi parameter ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Mereka menilai Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang maupun menghadapi ancaman berupa agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber strategis, maupun bentuk ancaman lain yang secara langsung membahayakan kedaulatan negara.
Atas dasar itu, koalisi mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad. Mereka menyoroti bahwa TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, menurut mereka, perlu ada penjelasan mengenai ancaman yang mendasari mobilisasi Komcad tersebut.
Selain menyoroti aspek kebutuhan operasional, koalisi juga mempertanyakan legalitas mobilisasi tersebut.
Mereka berpendapat bahwa Pasal 63 ayat (1) UU PSDN mengatur mobilisasi hanya dapat dinyatakan oleh Presiden dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, serta harus memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2).
Berdasarkan ketentuan tersebut, koalisi menilai pengerahan Komcad dalam kondisi damai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ketatanegaraan. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil serta memastikan setiap penggunaan instrumen pertahanan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, koalisi menilai bahwa pengerahan Komcad yang terdiri dari warga sipil berstatus ASN berisiko menimbulkan gesekan antarmasyarakat apabila ditempatkan dalam konteks pengamanan aksi demonstrasi. Menurut mereka, Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga negara yang memiliki profesi sipil dan tugas pelayanan publik sehari-hari.
Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa mobilisasi TNI dan Komcad dalam momentum demonstrasi mahasiswa dapat menimbulkan persepsi bahwa kritik dan penyampaian pendapat di muka umum dipandang sebagai ancaman keamanan atau bahkan ancaman pertahanan negara.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, antara lain IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, dan Setara Institute.
