Journal Reportase
Nasional

Hakim MK Soroti Ketimpangan Agraria dan Keberadaan Bank Tanah dalam Lanjutan Sidang Gugatan UU Cipta Kerja

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), Senin (8/6/2026).

Sidang yang terdaftar dalam Perkara Nomor 203 dan 213/PUU-XXIII/2025 itu kembali menyoroti keberadaan Badan Bank Tanah (BBT), lembaga yang sejak awal pembentukannya menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil, petani, dan pemerhati agraria.

Dalam persidangan, pemerintah menghadirkan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, sebagai ahli. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Bank Tanah berangkat dari kebutuhan menyelesaikan berbagai persoalan struktural pertanahan yang selama puluhan tahun belum tertangani secara efektif.

Menurut Sofyan, reforma agraria yang telah dijalankan sejak 1960 belum mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah secara signifikan.

Ia menilai persoalannya bukan terletak pada konsep reforma agraria, melainkan pada keterbatasan negara dalam mengelola tanah secara nyata di lapangan.

“Negara memiliki kewenangan secara hukum, tetapi belum memiliki instrumen operasional yang memadai untuk melakukan pengelolaan tanah secara aktif dan berkelanjutan,” ujar Sofyan dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Ia memaparkan tiga persoalan utama yang melatarbelakangi pembentukan Bank Tanah. Pertama, implementasi Hak Menguasai Negara (HMN) yang selama ini dinilai masih bersifat normatif.

Kedua, belum tertatanya pengelolaan tanah bekas hak seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang masa berlakunya telah berakhir. Ketiga, keterbatasan ketersediaan tanah yang siap dimanfaatkan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk investasi.

Sofyan menegaskan bahwa Bank Tanah bukanlah bentuk pengambilalihan kewenangan negara atas tanah, melainkan instrumen operasional untuk menjalankan kewenangan tersebut secara lebih efektif melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL).

“Badan Bank Tanah hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan tetap bermitra dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai land administrator,” katanya.

Namun argumentasi tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak pemohon. KEPAL menilai persoalan utama agraria di Indonesia bukan terletak pada minimnya cadangan tanah negara, melainkan ketimpangan penguasaan tanah yang masih sangat tinggi.

Dalam persidangan, pemohon mengutip data yang menunjukkan bahwa sekitar 59 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh hanya satu persen penduduk. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan akar krisis agraria yang sesungguhnya adalah ketidakmerataan distribusi tanah, bukan kekurangan lahan untuk pembangunan.

KEPAL juga menolak anggapan bahwa negara mengalami kesulitan dalam pengadaan tanah. Menurut mereka, berbagai proyek infrastruktur maupun investasi di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan selama ini tetap berjalan.

Persoalan yang muncul justru berkaitan dengan proses pengadaan tanah yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak sehingga memicu konflik agraria.

Pemohon menilai keberadaan Bank Tanah berpotensi memperparah situasi tersebut. Alih-alih menjadi instrumen reforma agraria, lembaga itu dinilai dapat menjadi mekanisme baru akumulasi tanah yang lebih mengutamakan kepentingan investasi.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat sepanjang 2025 terjadi 341 konflik agraria dengan cakupan lebih dari 914 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa.

Dalam catatan tersebut, Bank Tanah disebut telah menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam konflik agraria dengan luas dampak mencapai 7.740 hektare.

Salah satu momen penting dalam sidang terjadi ketika pemohon mempertanyakan kesesuaian fungsi Bank Tanah dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pertanyaan yang diajukan adalah apakah mekanisme akumulasi, pengelolaan, dan distribusi cadangan tanah oleh Bank Tanah benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat atau justru berpotensi menciptakan sentralisasi baru penguasaan tanah oleh negara.

Sejumlah hakim konstitusi turut memberikan catatan kritis terhadap keberadaan Bank Tanah. Dalam persidangan, hakim menyoroti potensi munculnya konflik agraria baru, tumpang tindih klaim atas tanah, hingga kemungkinan bergesernya lahan yang semestinya menjadi objek reforma agraria.

Hakim juga mengingatkan agar konsep Bank Tanah tidak menghidupkan kembali praktik serupa asas domein verklaring pada masa kolonial Belanda yang menempatkan negara sebagai pihak yang dapat mengklaim tanah-tanah rakyat.

Sementara itu, pemerintah selama ini menyatakan sedikitnya 30 persen aset Bank Tanah akan dialokasikan untuk kepentingan reforma agraria. Namun pihak pemohon menilai angka tersebut belum cukup menjadi jaminan bahwa lembaga tersebut berpihak pada agenda redistribusi tanah.

Menurut KEPAL, skema pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah kepada masyarakat tidak dapat disamakan dengan reforma agraria sejati karena masyarakat tidak memperoleh hak kepemilikan penuh atas tanah yang diberikan.

Persidangan ini dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan arah politik agraria nasional ke depan.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah keberadaan Bank Tanah dianggap sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat atau justru bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.

Sidang uji materi UU Cipta Kerja tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Di tengah tingginya angka konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan, putusan MK dinilai akan memiliki dampak besar terhadap masa depan reforma agraria dan tata kelola pertanahan di Indonesia.

 

Related posts

Jelang Event JLGR 2020 Kasdam Jaya Pimpin Rakornis Akhir

redaksi JournalReportase

Pimpin Sertijab dan Laporan Korp Perwira, Dandim 0505 Jakarta Timur: Tunjukkan Kualitas Kinerja Yang Lebih Baik

redaksi JournalReportase

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment