Journal Reportase
Breaking News

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Narkoba dan Obat Keras Ilegal Senilai Rp37 Miliar, 67 Tersangka Ditangkap

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 58 kasus dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 37 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 67 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya.

“Periode Januari sampai dengan Juni 2026 yang berhasil dilakukan penyitaan oleh Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 37 miliar,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026).

Menurut Aris, selama semester pertama tahun 2026 pihaknya berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 perkara telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 3.201,56 gram, 5.529 pcs Etomidate, ganja 55,35 gram bruto, tembakau sintetis 15,2 gram bruto, serta 25 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita 1.206 butir obat keras yang terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.

Aris menilai besarnya nilai sitaan tersebut menunjukkan tingginya potensi keuntungan yang ingin diraih para pelaku sekaligus menggambarkan ancaman serius peredaran narkotika yang berhasil dicegah aparat.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun nilai barang bukti yang disita, tetapi juga dari dampak sosial yang berhasil dihindarkan.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Menurut Aris, angka tersebut menjadi bukti pentingnya upaya pemberantasan narkoba dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman ketergantungan narkotika.

Dalam operasi selama enam bulan terakhir, polisi turut membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge.

Di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, petugas menggerebek sebuah hotel dan menyita 333 pcs Etomidate Golongan I dari tersangka berinisial R. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang berujung pada penangkapan tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT dengan barang bukti sebanyak 5.095 pcs Etomidate Golongan I.

Pengungkapan serupa dilakukan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 100 pcs Etomidate Golongan II dan mengamankan seorang tersangka berinisial AS.

Selain itu, Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil memutus jalur distribusi sabu di dua lokasi berbeda. Di kawasan Sunter, Jakarta Utara, polisi menangkap tersangka berinisial SM dengan barang bukti sabu seberat 968 gram.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Taman Sari, Jakarta Barat, yang menghasilkan penangkapan dua tersangka berinisial BH dan FN dengan barang bukti sabu seberat 2.072,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang terus berubah dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari pengawasan aparat.

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dari satu target ke target lainnya demi memutus rantai edar jaringan ini,” kata Trendy.

Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aris menegaskan para tersangka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati, bergantung pada peran masing-masing serta jumlah barang bukti yang terlibat dalam perkara.

Ia memastikan pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

Laporan terkait dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan dan negara tidak boleh kalah,” tegas Aris.

 

Related posts

Sweeping Jalan Trans Papua Satgas Yonif MR 411 Kostrad Gagalkan Ratusan Botol Miras Ilegal

redaksi JournalReportase

Antisipasi Gangguan Pasokan dan harga Jelang Hari Besar Keagamaan, Polda Metro Jaya Gelar Rakorda Satgas Pangan

redaksi JournalReportase

Pengamanan Debat Capres Kelima di JCC Malam Ini, Polres Jakpus Terjunkan 2992 Personel Gabungan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment