JAKARTA – Pernyataan keras dilontarkan Ombudsman RI terkait tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Di tengah mencuatnya berbagai persoalan dan proses penegakan hukum yang menyeret sejumlah institusi negara, Ombudsman mengungkap bahwa pihaknya sebenarnya telah lebih dulu memberikan peringatan mengenai potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, peringatan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara maksimal.Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar pergantian pejabat atau rotasi jabatan.
Menurut Nuzran, Ombudsman sejak September 2025 telah menyerahkan hasil kajian Rapid Assessment terkait tata kelola Program MBG kepada pimpinan BGN saat itu. Kajian tersebut memuat berbagai potensi maladministrasi, termasuk risiko konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
“Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan,” ujar Nuzran di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan yang kini mencuat bukanlah sesuatu yang muncul secara mendadak. Ombudsman mengisyaratkan adanya peringatan dini yang telah disampaikan jauh hari sebelumnya, namun implementasi perbaikannya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Nuzran juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang mengenai independensi Ombudsman dalam mengawasi Program MBG. Ia memastikan lembaganya tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Tak hanya menyoroti BGN, Ombudsman juga mengungkap adanya persoalan serius di sektor keimigrasian. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, lembaga tersebut menemukan sejumlah celah administratif yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan pelayanan publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah minimnya sarana pengaduan bagi warga negara asing (WNA) di kantor-kantor imigrasi. Kondisi ini dinilai dapat mempersempit akses pengawasan publik sekaligus membuka peluang terjadinya intimidasi, pelayanan tidak profesional hingga pungutan tidak resmi.
“Kerentanan sistem ini bukan hal baru. Ombudsman telah mendeteksi sejumlah celah administratif sistemik dan menyampaikan rekomendasi perbaikannya,” ujar Nuzran.
Karena itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membangun sistem pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan di seluruh kantor imigrasi.
Lebih jauh, Ombudsman menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan syarat utama agar program-program prioritas pemerintah berjalan secara akuntabel dan tidak menjadi sumber persoalan baru.
“Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik bersih dari praktik maladministrasi demi kepentingan masyarakat luas,” kata Nuzran.
Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana menggelar rapat koordinasi langsung dengan pimpinan baru BGN guna mengevaluasi perkembangan tata kelola lembaga tersebut dan memastikan rekomendasi perbaikan yang selama ini diberikan benar-benar dijalankan.
Sebagai langkah percepatan pembenahan, Ombudsman juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengoptimalkan peran Kantor Staf Presiden (KSP) dalam mengawal program-program strategis nasional.
“Berdasarkan mandat wewenangnya, KSP memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis. Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral,” tutup Nuzran.
