JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 23/5/2026
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak wanita yang masih dibawah umur
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menjelaskan Dimana pelaku diketahui mengenal korban dari teman korban sejak april 2026.
Kemudian pada Sabtu, 23/5/2026 korban diajak oleh pelaku kerumah pelaku dimana korban kemudian disetubuhi secara paksa hingga 3 kali
Dimana Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku, korban berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan pelaku.
Nunu Suparmi menambahkan, bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Minggu, 31/5/2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis, serta merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
