Journal Reportase
Breaking News

Ditres Siber Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Live Streaming Bermuatan Pornografi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aktivitas live streaming di media sosial. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR (39) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada periode 28 April hingga 30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto melalui Kasubdit Penmas Kompol  Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas patroli siber menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan pornografi di media sosial.

“Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 1 Mei 2026 untuk ditindaklanjuti,” ujar Andaru dalam keterangan pers di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Andaru, penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti digital terkait aktivitas live streaming tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan akun media sosial bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3 yang digunakan tersangka untuk melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.

“Tersangka diketahui membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain saat siaran langsung berlangsung. Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan konten bermuatan pornografi,” terang Andaru.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut dilakukan tersangka untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya sekaligus memperoleh lebih banyak followers dan viewers.

Selain itu, tersangka juga diduga mendapatkan keuntungan ekonomi berupa reward atau gift dari para penonton live streaming. Reward tersebut diterima melalui akun email dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan selanjutnya dicairkan ke akun dompet digital DANA milik tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno 11 F 5G warna hijau tosca, kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial terkait, akun email, tangkapan layar kode OTP, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Masih ditempat yang sama Kanit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Sinaga mengatakan, kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas siaran langsung pada akun media sosial.

“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya,” ujar Sinaga,

Kompol Sinaga menjelaskan, tersangka diduga melakukan siaran langsung pada Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4) di wilayah Jakarta Selatan. Dalam siaran itu, tersangka membuat tantangan atau challenge kepada pengguna akun media sosial lainnya.

“Modusnya, tersangka membuat challenge saat live streaming. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah followers dan viewers, serta memperoleh reward atau gift dari penonton,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali mencairkan reward atau gift ke akun e-wallet DANA miliknya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, SIM card, akun media sosial, akun email, serta tangkapan layar kode OTP login akun terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” tandas Andaru menambahkan

Update berita : Arif Y

 

Related posts

Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan, Dittipideksus Bareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan

redaksi JournalReportase

Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Gratis, Camat Bekasi Timur Kecam Jika Ada Pungutan

redaksi JournalReportase

Mantap! Kena Tilang Bisa Langsung Sidang di Tempat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment