JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri berinisial AFH dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, oknum anggota tersebut saat ini tengah menjalani proses etik dan pidana terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Iya, oknum Polri itu diduga terlibat kasus narkoba B Fashion,” kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Dalam kasus tersebut, AFH diketahui berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung sebagai pengunjung tempat hiburan malam.
Meski demikian, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Eko menegaskan institusinya tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Menurut dia, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. “Kita enggak tutupi oknum yang brengsek,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama di kawasan hiburan malam B Fashion Hotel di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi di lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 55 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, 13 orang lainnya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape yang mengandung etomidate dengan total nilai sekitar Rp682 juta.
Bareskrim juga memperkirakan selama 12 tahun beroperasi, B Fashion Hotel diduga menjadi lokasi peredaran ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu vape etomidate dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
