Pada 21 Mei 2026, Indonesia memperingati 28 tahun Reformasi. Reformasi 1998 lahir dari perjuangan rakyat untuk meruntuhkan otoritarianisme Orde Baru dan menuntut Enam Agenda Reformasi: mengadili Soeharto dan kroni-kroninya, menghapus dwifungsi ABRI, menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya, serta melakukan amandemen UUD 1945. Kini, setelah hampir tiga dekade, banyak kebijakan tidak sejalan dengan agenda reformasi: impunitas dipelihara, pelanggaran HAM berat masa lalu tak kunjung diselesaikan, praktik KKN terus hidup dalam wajah baru, dan militer kembali masuk ke ruang-ruang sipil yang dulu diperjuangkan agar bebas dari dominasi aparat bersenjata. Reformasi yang dahulu mengarah terwujudnya demokrasi, kini terasa semakin mendekati “deformasi”: cita-cita perubahan dipajang sebagai slogan, sementara praktik kekuasaan lama kembali diwujudkan dengan kemasan baru. Bahkan pada Hari Pahlawan 10 November tahun lalu, muncul perlakuan kontradiktif di mana negara justru memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, figur yang seharusnya paling bertanggung jawab atas represi, pelanggaran HAM, korupsi sistemik, dan pelemahan demokrasi selama Orde Baru.
Demikian halnya dengan Revisi UU TNI yang memperluas keterlibatan militer di ranah sipil, aparat dilibatkan dalam berbagai program non-pertahanan, dan pendekatan keamanan semakin dominan dalam merespons kritik masyarakat. Baru-baru ini, militer bahkan turut membubarkan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus oleh anggota BAIS TNI menjadi salah satu penanda paling gamblang tentang bagaimana impunitas diupayakan dan militerisme diberlakukan. Serangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang individu, tetapi juga menjadi pesan intimidatif bagi siapa pun yang bersuara kritis terhadap kekuasaan dan terhadap perluasan peran militer di ruang sipil. Pada saat yang sama, gugatan masyarakat sipil terhadap Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 juga ditolak pengadilan. Negara tampak mempertahankan impunitas.
Kemunduran demokrasi juga terlihat dari cara negara merespons suara publik. Pada Agustus 2025, lebih dari 6.000 orang ditangkap dalam gelombang aksi protes di berbagai daerah. Sedikitnya 700 orang diproses hukum dan tak luput dengan dikriminalisasi. Banyak dari mereka adalah mahasiswa, buruh, pengemudi ojek online, pelajar, dan warga sipil yang turun ke jalan karena menghadapi kebutuhan hidup terasa semakin sulit: harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja makin tidak pasti, nilai rupiah melemah, sementara elite politik sibuk mempertontonkan stabilitas semu. Alih-alih mendengar keresahan rakyat, negara justru lebih mengutamakan pengerahan aparat dan pasal pidana. Kritik diperlakukan sebagai ancaman, protes dianggap gangguan keamanan, warga yang menuntut haknya diposisikan sebagai pengganggu stabilitas.
Situasi ini menunjukkan bahwa pelemahan terhadap demokrasi dibangun melalui upaya impunitas, militerisasi ruang sipil, pembungkaman kritik, dan kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, peringatan 28 tahun Reformasi tidak boleh berhenti sebagai seremoni nostalgia tahunan, tetapi terus berjuang agar agenda reformasi 1998 yang belum terwujud harus dilaksanakan. Selama pelanggaran HAM tetap dibiarkan, militer terus masuk ke ranah sipil, dan warga dibungkam ketika bersuara, maka yang kini terjadi bukan pelaksanaan semangat Reformasi melainkan mengembalikan warisan otoritarianisme.
Untuk itu kami menyerukan:
1. Negara harus segera kembali pada amanat reformasi dengan menghentikan perluasan peran militer dalam ranah sipil dan memastikan supremasi sipil dijalankan secara konsisten;
2. Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
3. Pemerintah menghentikan upaya penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran berat HAM karena berisiko melanggengkan impunitas dan mengabaikan hak korban atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM;
4. Komnas HAM melakukan penyelidikan pro-justitia atas dugaan pelanggaran berat HAM, termasuk pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib, juga penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, harus berjalan independen dan bebas dari intervensi.
Demikian selebaran ini dibuat untuk mendapatkan perhatian dari pihak terkait dan masyarakat pada umumnya.
Jakarta, 21 Mei 2026
JSKK, JRKI, KontraS, Imparsial, AII, Perempuan Mahardika, jakartanicus, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, Trend Asia, Amartya.
