BADUNG- JOURNALREPORTASE – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Kali ini sidak mengarah pada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sidak yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Bali itu berhasil mengungkap sejumlah barang terlarang di dalam blok hunian warga binaan.
Petugas menemukan beberapa jenis narkotika, telepon genggam, hingga minuman keras yang diduga diselundupkan ke dalam lapas.
“Dari sidak tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang berupa beberapa jenis narkotika, HP dan juga miras,” demikian keterangan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah area hunian narapidana.
Setelah operasi selesai, Ditjenpas langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Pada pukul 17.00 WITA, seluruh barang bukti hasil sidak diserahkan kepada Polda Bali untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Penyerahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam lapas.
Selain menggandeng kepolisian, Ditjenpas juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia guna mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Hari ini akan bersama-sama melakukan pengembangan hasil pengungkapan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali. Hasil lanjutan akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan dan pengembangan. Saat ini tim gabungan sedang bekerja, kita tunggu hasilnya dan nantinya akan disampaikan dan dirilis secara bersama-sama,” lanjut keterangan Kemenimipas.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah pengawasan ketat yang tengah diperkuat pemerintah untuk memastikan lembaga pemasyarakatan bersih dari peredaran narkotika, alat komunikasi ilegal, maupun barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
