Journal Reportase
Breaking News

Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan, Dittipideksus Bareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan

KALBAR -JOURNALREPORTASE- Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan puluhan ton bawang impor ilegal yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di perbatasan Malaysia, Kamis (21/5).

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri berbagai unsur penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan. Turut hadir pula perwakilan dari Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, serta jajaran Polda Kalimantan Barat.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan komoditas ilegal disimpan di dua gudang berbeda. hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Penyidik menduga praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar satu tahun, dengan pola distribusi rutin mencapai sekitar delapan ton bawang setiap pekan. Dari aktivitas tersebut, diperkirakan terjadi perputaran nilai usaha hingga Rp24,96 miliar per tahun.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang varietas lain sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya,  menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menjaga tata niaga yang sehat serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh penegak hukum lainnya dan konsisten melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasar.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk undang-undang di bidang hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aparat penegak hukum juga memastikan akan memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Related posts

Jasa Marga Raih 3 Penghargaan di Bidang Teknologi Informasi

redaksi JournalReportase

Bekuk Enam Tersangka Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Sita 14 Kilo Tembakau Gorila

redaksi JournalReportase

Ajukan Permohonan Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum Untuk Kivlan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment