Journal Reportase
Breaking News

Kawanan Pencuri Sepeda Motor Di Dor Buser Polsek Tambora

JOURNALREPORTASE-JAKARTA-Tim Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap kawanan pelaku pencurian sepeda motor, yang meresahkan warga Tambora Jakbar, Kedua tersangka, yakni HI (33) dan AI (22) terpaksa di dor mengenai kakinya oleh petugas. Pasalnya, Keduanya berusaha melawan saat akan ditangkap.


Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, pada hari Kamis (31/1/2019), tersangka HI dan Al Warga,Serang,Banten pada pukul 22:00 wib, berangkat dari stasiun parung panjang menuju stasiun kereta api Duri Tambora Jakarta Barat

Sesampainya di stasiun duri tersangka keduanya berjalan kaki menyusuri JI. Duri bangkit untuk mencari sasaran sepeda motor.

Hingga melihat sepeda motor milik Korban DF Warga Rt.012/09 Jembatan Besi,Tambora yang sedang terparkir dipinggir jalan yang ditinggal pemilik

Kemudian melihat situasi sasaran dirasa aman, kedua tersangka mendekati sepeda motor, lalu tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Ieter T yang telah disiapkan.

Sedangkan tersangka AI mengawasi keadaan sekitar, hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu kedua tersangka HI dan Al membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Dari kejadian tersebut anggota Polsek Tambora kemudian langsung melakukan pendalaman,” ungkap Kompol Iver Son

Selanjutnya, kata Kompol Iver Son, pada hari Jum’at tanggal 01 Jan, 2019 saat anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin
dan panit Reskrim Iptu Eko Setiono sedang melaksanakan observasi wilayah di Duri bangkit ketika melintas di Jalan tersebut anggota memergoki dua orang yang mencurigakan stelah di periksa, ternyata mereka adalah Para pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja melakukan aksinya.

Melihat kejadian tersebut anggota berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku namun saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Untuk melumpukannya, Timah panas terpaksa dihadiahi petugas terhadap kedua pelaku

“Tersangka dijerat Pasal yang di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana Pencurian dengan Ancaman hukuman penjara selama-Iamanya 7 tahun,” tuturnya.

Related posts

Kapolri dan Mentan Bahas Penguatan Pertanian

JournalReportase

Dukungan Moril, Purnawirawan Jenderal Sambangi Kapolri

JournalReportase

TNI Gelar Pengobatan Massal di Lanny Jaya

JournalReportase

Leave a Comment