Journal Reportase
Breaking News

Polsek Metro Tamansari Luruskan Viral Dugaan Perampokan Laundry, Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan

JAKARTA – JOURNALREPORTASE -Polsek Metro Tamansari meluruskan informasi viral yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi perampokan di sebuah gerai laundry di kawasan Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dan bukan aksi perampokan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol  Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Egy Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat korban berinisial CW (76), pemilik usaha laundry, hendak menutup gerainya.

Saat itu, datang seorang pria berinisial JA (30) yang meminta pakaian kotornya tetap diterima untuk dicuci. Meski operasional telah selesai, korban akhirnya bersedia membantu pelaku.

Namun ketika korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.

Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan warga bersama Tim Buser Polsek Metro Tamansari.

Bobby M. Zulfikar menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang maupun dirampas oleh pelaku.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil. Motif tersangka murni melakukan penganiayaan secara spontan,” ujar Bobby.

Akibat luka robek di bagian kepala kanan dan luka lebam yang dialami, korban langsung dievakuasi ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis serta menjalani visum.

Saat ini pelaku JA telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial sehingga tidak menimbulkan keresahan publik sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat dan para pelaku usaha diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Related posts

Bawa Kue Favoritnya Dewi Sandra Sapa Masyarakat Cibinong

redaksi JournalReportase

Puncak Arus Balik Mudik Ke Jakarta, Gubernur Anies dan Keluarga “Liburan ke Pulau Dewata Bali”

Saham Tempo Sepekan Anjlok di Zona Merah, Efek Kontroversi Bocor Alus vs Fans Timnas?

redaksi JournalReportase

Leave a Comment