Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial V.AR. (32) pada Sabtu (9/5/2026) sore.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Candra, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka V.AR. beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka. Polisi selanjutnya menggerebek sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta sekitarnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32).

Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi. Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar AKBP Ade Candra.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses

 

Related posts

Serse Narkoba Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Pembuatan dan Peredaran Narkotika Gorila

redaksi JournalReportase

Situasi COVID-19 Sangat Mengkhawatirkan Tiga Pilar Jakarta Barat Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

redaksi JournalReportase

Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi, Kapolda Berharap Tingkatkan Kinerja dan Pengabdian

redaksi JournalReportase

Leave a Comment