Journal Reportase
Nasional

PDIP Persoalkan Tindakan Represif Aparat yang Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

JAKARTA – Maraknya pembubaran nobar film pesta babi oleh oknum aparat di berbagai daerah memicu reaksi keras publik hingga kalangan parpol.

Begitu penjelasan yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira melalui keterangan tertulisnya kepada Journalreportase.com, baru-baru ini.

“Keterlibatan aparat TNI membubarkan aktivitas pemutaran dan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di kota Ternate dan beberapa daerah lainnya adalah bentuk tindakan yang menodai hak warga negara untuk menikmati karya seni yang bernilai kebebasan untuk berekspresi termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat,” kata Andreas.

Pihaknya pun tidak habis pikir terkait tindakan represif itu yang kini malah menimbulkan kecaman dari masyarakat.”Mengapa menonton karya seni saja harus dihadang oleh militer? Apakah ini ancaman terhadap pertahanan negara? Tindakan pihak militer ini berlebih-lebihan dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Justru bentuk pemaksaan larangan semacam ini malah mendorong masyarakat semakin penasaran untuk menyaksikan karya seni dokumenter Pesta Babi,” tandasnya

Menurut dia, bukan tidak mungkin karya film ini justru karena nilai kritisnya akan memperoleh penghargaan internasional. “Akan menjadi hal yang memalukan.Kalau di dalam negeri dilarang, masyakarat internasional malah memberi penghargaan,” bebernya.

Hal yang tidak jauh berbeda turut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP lainnya, Maria Yohana Esti Wijayati.”Bahwa jika dilihat dari aspek yuridis, segala hal terkait pemutaran film, maka tunduk pada regulasi perfilman dan izin kegiatan yaitu UU Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman yang point pokoknya mengatur ‘setiap film yang diedarkan, dipertontonkan atau dipertunjukkan untuk publik wajib lolos sensor (melalui lembaga sensor)`,” ujar Esti kepada Journalreportase.com, Minggu (17/5/2026).

“Selain itu harus mengantongi izin kegiatan atau keramaian dari kepolisian atau pemutaran film secara terbuka (nonton bareng) minimal penyelenggara mengirimkan pemberitahuan kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 dan aturan teknis turunanya serta PP Nomor 60 tahun 2017,” tuturnya.

Artinya bahwa sepanjang pemutaran film tersebut sesuai dengan regulasi maka tidak boleh dilarang. “Larangan atau penghentian pemutaran film pesta babi hanya boleh dilakukan jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak sesuai dengan syarat administratif yang telah ditentukan,” bebernya.

Ditegaskannya, yang berhak melarang kegiatan nobar film tersebut hanya jajaran Polri. “Bahwa tidak boleh ada pihak-pihak diluar institusi kepolisian yang melarang pemutaran flm tersebut, apalagi pemerintah.Melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan pemasyarakatan dengan tegas menyatakan tidak melarang pemutaran film pesta babi,” jelasnya.

Ia pun mengutip pernyataan dari Menko dimaksud. “Menurut Menko Yusril larangan film pesta babi bukanlah arahan pemerintah pusat atau aparat penegak hukum secara terpusat krn pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi,” ucap Esti.

Dalam iklim negara demokrasi apalagi dari isi film dokumenter ini adalah bentuk karya seni sebagai bagian eskpresi, edukasi sekaligus ruang kritik untuk tujuan positif yang dapat memberikan masukan ke pemerintah dan publik dalam membaca suatu persoalan secara utuh atau komprehensif.

“Meskipun kita juga harus meliha atau mencermati data, konteks dan hal lainya secara utuh agar tidak terjebak pada kesimpulan atau opini yang tidak obyektif (sepihak atau sesuai kepentingan).Demokrasi memberi ruang publik setiap warga negara, termasuk seniman dalam mengekspresikan hasil karyanya sehingga jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil karya tersebut maka sebaiknya sesuai dijawab dengan data dan argumentasi yang baik. Artinya bahwa Jika ada data yang keliru atau tidak lengkap maka lengkapi,” bebernya.

Jika terhadap suatu hasil karya tersebut dianggap keliru maka berikan argumentasi yang tepat karena demokrasi dibangun atas perbedaan dan penghormatan atas hak dan kewajiban setiap individu.

“Sehingga perbedaan tersebut tdk boleh ditanggapi melalui cara-cara represif karena itu kita akan kembali ke jaman primitif. Terhadap pemutaran film pesta babi, sepanjang sesuai regulasi maka negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan jaminan agar tidak terjadi lagi larangan pemutaran film tersebut,” pungkasnya.

Related posts

Pedang Pora Iringi Prosesi Sertijab dan Pengantar Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Plt Ujo Sujoto : Kita Jaga Prestasi yang Telah Diraih

redaksi JournalReportase

Turunkan Dua Kapal Patroli Zona Maritim Tengah Dukung Pengamanan Guiness World of Record Penyelaman

redaksi JournalReportase

KPBI Siap Bahu-Membahu dengan Polri Hadirkan Kamtibmas Kondusif

redaksi JournalReportase

Leave a Comment