Journal Reportase
Breaking News

Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Tamansari, Polisi Sita 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas Siap Edar

JAKARTA- – JOURNALREPORTASE – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, langsung melakukan observasi dan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria berinisial MR (21).

“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar,” ujar Bobby, Jumat (15/5/2026).

Selain ribuan butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp489 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam Oppo A17 milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tisu dan kosmetik tersebut. Ia menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T alias “Bos Tam” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku juga mengungkapkan bahwa omzet penjualan obat keras ilegal di toko tersebut dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Barang dagangan disebut diantar secara bergantian oleh orang suruhan sang bos.

Keberadaan toko berkedok kosmetik itu diketahui telah lama meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan keras ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Related posts

Polda Metro Jaya Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berjalan Aman Saat Libur Panjang

redaksi JournalReportase

Pelaku Pembacokan Ditangkap di Sukamulya Lebak Banten

redaksi JournalReportase

Pangdam Jaya Pam Waskita Presiden Joko Widodo Menghadiri KTT ASEAN

redaksi JournalReportase

Leave a Comment