Journal Reportase
Breaking News

Polisi Tangkap Pria Pengintip Wanita di Toilet Umum, Masyarakat Diimbau Gunakan Layanan 110

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MP (26) yang diduga mengintip dan merekam seorang wanita saat mandi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial NH (22) yang datang ke Mapolsek dalam kondisi menangis dan ketakutan.

“Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” ujar Ipda Fauzi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Menurut Fauzi, korban mengaku diintip saat sedang mandi di kamar mandi umum. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa di lokasi hanya terdapat korban dan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Kami juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video korban dari ponsel milik pelaku,” katanya.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya tengah mandi di kamar mandi umum tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, korban melihat ke arah atas dan terkejut melihat kepala pelaku sedang mengintip sambil merekam menggunakan telepon genggam.

Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku juga keluar dari kamar mandi lainnya sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku, pakaian, serta ember yang digunakan untuk memanjat.

Fauzi menjelaskan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan diketahui belum berkeluarga.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Masyarakat dapat menghubungi call center Layanan Polri 110 yang bebas pulsa dan siaga 1×24 jam. Setiap laporan pengaduan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti dengan respons cepat,” ujar Kurniawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Related posts

Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap, Satu DPO Diburu Polisi

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Terbukti Akan Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres

redaksi JournalReportase

Kuatkan Status Tersangka Firli Bahuri, Polda Metro Serahkan Empat Alat Bukti

redaksi JournalReportase

Leave a Comment