Journal Reportase
Breaking News

Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Direkrut Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya

LAMPUNG-TOPVIRAL- Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Siger Long Polda Lampung. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan merekrut dan mengajak korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per minggu.

Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada korban dengan janji penghasilan besar.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Setibanya di Surabaya, korban ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis.

Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan korban di Surabaya. Korban diketahui meminta dipulangkan karena merasa ketakutan.

Selain itu, keluarga korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas peristiwa tersebut, Helfi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mewaspadai modus perekrutan kerja dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110 apabila mengetahui maupun mengalami tindak kejahatan.

 

Related posts

Sepanjang Maret dan April 20 Pelaku Perampokan Mini Market Dibekuk, Dua Diantaranya Tewas Ditembak

redaksi JournalReportase

Siber Polda Metro Tangkap Tersangka Ilegal Akses

redaksi JournalReportase

Polisi Tangkap Mantan Model Karena Di Duga Bandar Narkoba

redaksi JournalReportase

Leave a Comment