Journal Reportase
Breaking News

Tetapkan Satu Tersangka : Polda Metro Bongkar Penadahan Motor Ilegal di Jaksel, 1.494 Kendaraan Disita

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Subdit Ranmor, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor (ranmor) skala besar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor ilegal yang diduga merupakan hasil tindak pencurian dan akan diselundupkan ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian kendaraan yang ditemukan bahkan masih dalam kondisi baru dan diduga belum sempat dipasarkan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujar Kombes
Pol Budi Hermanto dalam keterangan pers, Senin (11/5/2026).

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Related posts

Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

redaksi JournalReportase

Resmi Dilantik, Kapolri Pesan Kepada Kapolda Netralitas dan Tegakan Prokes

redaksi JournalReportase

Jika Tidak Penuhi Panggilan ke Tiga Kapolres Lumajang Akan Panggil Paksa Bos Qnet Jalani Pemeriksaan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment