Journal Reportase
Breaking News

Bidpropam Polda Sumut Gelar Sidang Kode Etik Kompol DK, Putuskan PTDH

MEDAN- JOURNALREPORTASE- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Kompol Dedy Kurniawan, SIK, pada Rabu (06/05/2026) pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, perwira menengah Ditresnarkoba Polda Sumut itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kompol Dedy Kurniawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 dan saat ini menjabat sebagai Pamen Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sidang etik dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting. Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Kompol Dedy terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut.

Meski demikian, atas putusan tersebut Kompol Dedy Kurniawan menyatakan melakukan banding.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sejumlah video viral di media sosial yang menampilkan beberapa anggota Polri diduga berada di lokasi hiburan malam serta diduga menggunakan narkotika jenis vape mengandung zat tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut, pada 28 April 2026 termonitor video viral yang melibatkan AKBP Hendrik Sibarani, Kompol Dedy Kurniawan, dan Brigadir Nando Lubis, yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dalam video tersebut, mereka diduga berada di tempat hiburan malam bersama wanita yang bukan istri sah mereka.

Selanjutnya, pada Jumat 1 Mei 2026, Bidpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Dedy Kurniawan. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tujuh video yang beredar di media sosial, ditemukan dugaan perilaku tidak pantas, termasuk kondisi mabuk dan tindakan yang dinilai melanggar norma kesusilaan serta kepatutan.

Selain itu, hasil tes urine menggunakan test pack menunjukkan Kompol Dedy positif mengandung zat Etomidate. Pemeriksaan lanjutan oleh laboratorium forensik melalui sampel darah, rambut, dan urine juga menunjukkan hasil positif mengandung MDMA, Methamphetamine, dan Etomidate.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Wabprof Bidpropam Polda Sumut, Kompol Dedy dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, Bidpropam Polda Sumut juga memeriksa AKBP Hendrik Sibarani selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Brigadir Hernando Lubis terkait keberadaan mereka dalam video viral di lokasi hiburan malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut diketahui direkam oleh Kompol Dedy Kurniawan pada tahun 2024.

Related posts

Libur Imlek Polda Metro Jaya Antisipasi Lalin dan Sediakan Swab Antigen Gratis

redaksi JournalReportase

Dirjen Imigrasi : Indonesia dan Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

redaksi JournalReportase

Amankan 1 Ton Beras Curian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tiga Orang Pelaku

redaksi JournalReportase

Leave a Comment