JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penjualan beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu dan kemasan oleh dua produsen beras merek Jelita dan Topi Koki.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw dan SB yang menjabat Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara dengan tersangka atas nama Saudara SB telah dinyatakan lengkap (P21) untuk hasil penyidikannya oleh JPU di Kantor Kejaksaan Agung RI, sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2104/E.4./Enz.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026,” kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, berkas perkara tersangka RSS juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Berkas perkara dengan tersangka atas nama Saudara RSS telah dinyatakan lengkap (P21) untuk hasil penyidikannya oleh JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: B-3770/M.1.13./Enz.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026,” ujarnya.
Ade Safri menuturkan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam penyidikan, kedua produsen disebut memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu kepada masyarakat.
Selain itu, mereka diduga menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control yang memadai.
“Mereka juga menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap Ade Safri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ade Safri menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Satgas Pangan Polri bertujuan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan stok pangan, serta melindungi konsumen dari praktik curang.
“Tujuan utama penegakan hukum oleh Satgas Pangan Polri adalah menjaga stabilitas harga dan pasokan ketersediaan, memastikan harga pangan pokok tetap stabil dan terjangkau di pasaran, serta mencegah lonjakan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
Selain itu, Satgas Pangan Polri juga berupaya memberantas praktik penimbunan, pengoplosan, pemalsuan standar mutu, hingga spekulasi yang merugikan masyarakat.
Ade Safri menambahkan, pengawasan dilakukan untuk menjamin keamanan pangan agar bahan pokok yang beredar aman dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya. Satgas juga mengawasi distribusi pangan dari hulu hingga hilir, termasuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan,” tutupnya.
