JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika pada Kamis (7/5/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini mencuat setelah kepolisian memindahkan sejumlah tersangka dari Polda NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada akhir April 2026, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, membenarkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Ini nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik,” ujar Kompol Bowo Tri Handoko.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan kini berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. ” Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipid sendiri,” kata Bowo, saat mendampingi pelimpahan dua tersangka lain, yakni mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan seorang warga sipil bernama Ais Setiawati, menuju Jakarta.
Menurut Bowo, pemindahan para tersangka dilakukan atas koordinasi langsung antara Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kedua tersangka tiba di Jakarta dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus TPPU.
“Jadi ini kita dari Polda NTB membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota yakni bapak AKP Malaungi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara narkotika.
“Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan pelanggaran berat yang dilakukan AKBP Didik Putra Kuncoro selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Yang bersangkutan sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada awal 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Didik diduga menerima aliran dana yang berasal dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima Kota.
“Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain Didik dan AKP Malaungi, penyidik juga memproses hukum bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy serta Alex Iskandar yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika sebagai bagian dari pengembangan kasus TPPU tersebut.
