JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 April 2026 itu menyebabkan seorang anak berinisial D meninggal dunia, sementara satu saksi korban berinisial R hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa setelah melalui rangkaian penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi. Polisi juga telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK guna memberikan pendampingan serta perlindungan kepada saksi korban.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka dijerat Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, khususnya dengan memastikan tidak adanya keterlibatan anak di bawah umur.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi praktik eksploitasi manusia maupun TPPO, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
