Journal Reportase
Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Seorang Pria Diamankan

Dalam pengungkapan, petugas berhasil menyita Barang bukti narkoba meliputi :   275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

 

BEKASI – JOURNALREPORTASE -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AMR (29) berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Sumarni.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku. Di antaranya 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan serta asal-usul barang yang diedarkan.

Sumarni menambahkan, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Related posts

Panglima TNI Lepas Ratusan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Antar Bansos

redaksi JournalReportase

Polsek Tanjung Duren Amankan Dua Pelaku Pencuri Ranmor, Satu Diantaranya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

redaksi JournalReportase

Positif Narkoba Disk Jockey Chatal Dewi Bersama Tiga Orang Tersangka Diamankan Polisi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment