Journal Reportase
Breaking News

Polsek Gambir Ringkus Tiga Tersangka Peredaran Sabu Hitam, Satu Buron

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Aparat Polsek Gambir meringkus tiga tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu colo atau sabu hitam. Sementara satu tersangka lain yang diduga sebagai pengajar pembuatan sabu masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Budi alias B, Mizhar Nugraha alias MZ, dan Handy Purnama alias HP. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, kurir, hingga pengedar.

Kapolsek Gambir, Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa Handy Purnama memiliki peran krusial dalam proses produksi sabu hitam. Ia diketahui bekerja sebagai teknisi listrik di sebuah gudang yang dijadikan lokasi pembuatan narkotika.

“HP ini teknisi listrik yang pegang kunci gudang. Tanpa diketahui yang lainnya membuat sabu hitam,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek Gambir, Selasa (5/5/2026).

Menurut Agus, sabu hitam memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sabu pada umumnya. Efek yang ditimbulkan cenderung lebih singkat. “Sabu ini hanya setengah dibandingkan dengan efek sabu lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, peredaran sabu hitam tersebut menyasar masyarakat di kawasan padat penduduk dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Para pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per klip.

Dari bisnis ilegal itu, para tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta per hari. “Sehari pendapatan mereka Rp2 juta, tinggal dikalikan saja,” ungkap Agus.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Mizhar Nugraha di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu hitam dengan berat total 15,85 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Budi di sebuah kamar kos kawasan Anggrek Riverside, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Selasa (28/4/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 70 paket sabu hitam serta uang tunai sebesar Rp2.964.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, Budi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Handy Purnama. Polisi lalu menangkap Handy di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu seberat 129 gram.

Petugas juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga pernah dijadikan pabrik pembuatan sabu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan sisa peralatan produksi.
“Penangkapan terhadap HP merupakan pengembangan dari informasi yang didapat dari B,” tegas Agus.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial A yang diduga berperan sebagai pengajar dalam pembuatan sabu hitam.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan peredaran sabu hitam dengan aksi tawuran di kawasan padat penduduk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

 

Related posts

Babinsa 06/CP Bersama Tiga Pilar Sidak Pelaku Kuliner

redaksi JournalReportase

Gempita Kutuk Sebaran Hoaks dan Usut Dalang Kerusuhan Tanah Papua

redaksi JournalReportase

Perjuangan Shalahuddin Siregar Kemas Film Pesantren

journalreportase

Leave a Comment