Journal Reportase
Breaking News

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, Koalisi Sipil Soroti Ancaman terhadap Korban

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, Sabtu (2/5).

Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh oditur militer terhadap para terdakwa yang merupakan anggota TNI.
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim turut menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus wajib hadir untuk memberikan keterangan.

Hakim menyatakan bahwa apabila korban tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai sikap majelis hakim sebagai bentuk ancaman langsung terhadap korban.

Koalisi menyebut, kondisi ini berpotensi menjadikan Andrie Yunus sebagai “korban untuk kedua kalinya” dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Andrie Yunus telah menyatakan penolakannya terhadap proses peradilan militer yang digelar secara terbuka.

Penolakan itu disampaikan melalui pernyataan publik pada 3 April 2026, serta ditegaskan kembali dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.

Koalisi juga menyoroti bahwa Andrie Yunus telah memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak lama setelah peristiwa penyerangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman didefinisikan sebagai tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau paksaan terhadap saksi atau korban dalam memberikan kesaksian.

Menurut Koalisi, tekanan agar Andrie Yunus tetap bersaksi di pengadilan militer menunjukkan bahwa proses hukum lebih mengedepankan kepentingan institusi militer dibandingkan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Mereka juga menilai belum adanya upaya serius untuk mengusut pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus tersebut.

“Tidak ada indikasi bahwa penyelidikan akan diperluas untuk menelusuri rantai komando. Sebaliknya, TNI justru menyatakan bahwa tindakan pelaku dilandasi motif pribadi,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangan tertulis, Sabtu (02/05/2026)

Alasan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya profesionalisme serta problematika dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi.

Mereka menilai tidak ada pihak yang dapat memaksa korban untuk memberikan kesaksian dalam kondisi yang dianggap tidak aman atau tidak adil.

Kasus ini kembali memunculkan desakan agar reformasi peradilan militer segera dilakukan. Koalisi menilai stagnasi reformasi selama hampir dua dekade telah berkontribusi pada praktik impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer.

Related posts

Empat Pekerja Tewas Setelah Terjatuh ke Ground Tank Proyek di Jagakarsa

redaksi JournalReportase

Tipu Jamaah, Abu Tours dan 3 Biro Umrah Dicabut Izinnya

Bersama IDI dan Panti Rehabilitasi Polres Jakarta Selatan Deklarasi Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Leave a Comment