DUMAI-JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dalam operasi yang digelar pada akhir April 2026 di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar dengan nilai ekonomi mencapai Rp60,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan ketiga tersangka yang ditangkap diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim membentuk tim gabungan dari Subdit IV, Subdit II, dan Satgas NIC untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka, yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat sekitar 6 gram serta alat isap.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sebuah mobil yang ditinggalkan di Jalan Duri–Dumai.
Karena kendaraan dalam kondisi terkunci, petugas terpaksa memecahkan kaca pintu depan untuk melakukan penggeledahan. Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir pil ekstasi berlogo “LV”, serta 500 butir etomidate.
Penangkapan Lanjutan di Hotel
Keesokan harinya, Senin (27/4/2026), tim kembali bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Dumai.
Dalam proses penyergapan, para pelaku sempat melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.
Mereka diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil rental untuk menjemput barang haram tersebut.
DIKENDALIKAN DPO DI MALAYSIA
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang buronan berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Sosok tersebut berperan sebagai pengendali distribusi narkotika ke wilayah Pulau Jawa dan Madura.
Para tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa. Pada pengiriman sebelumnya, mereka berhasil mengedarkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran sebesar Rp50 juta yang dibagi bersama.
Lanjut, Eko mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp60,9 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp15,5 miliar.
“Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa,” kata Eko.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang terlibat serta mengungkap jaringan narkotika internasional yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menekan peredaran narkotika melalui jalur perairan, khususnya di wilayah Riau yang kerap menjadi pintu masuk jaringan internasional.
