JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut izin operasional kelab malam Whiterabit di kawasan elite Pantai Indah Kapuk.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyegelan dan pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Ia menyebut, langkah administratif itu merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum. ” Koordinasi lintas instansi adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di ibu kota,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta sudah tepat dan diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha hiburan malam. Ia menilai, tidak boleh ada toleransi terhadap tempat yang terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” tegasnya.
Penyegelan permanen Whiterabit dilakukan setelah tim gabungan menemukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan zat terlarang.
Berdasarkan peraturan gubernur yang berlaku, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba wajib ditutup tanpa melalui proses mediasi.
Pencabutan izin tersebut mencakup seluruh lini usaha di lokasi, mulai dari bar dan lounge, fasilitas karaoke, hingga izin penjualan minuman beralkohol. Dengan demikian, pengelola tidak memiliki celah untuk kembali beroperasi dengan format serupa di tempat yang sama.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba, khususnya di wilayah ibu kota.
Eko Hadi berharap langkah yang diambil Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menindak tegas pelanggaran serupa. “Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.
Penutupan Whiterabit menambah daftar tempat hiburan di Jakarta yang dicabut izinnya akibat kasus narkoba. Sejak 2025, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memperketat pengawasan melalui pakta integritas bagi pelaku usaha pariwisata.
Dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan dukungan kebijakan administratif pemerintah daerah, kawasan Pantai Indah Kapuk diharapkan tetap menjadi destinasi yang aman, bersih, dan sehat bagi masyarakat.
