Journal Reportase
Kriminal

DARI RUMAHNYA WANITA PENGEDAR NARKOBA DIGELANDANG KE POLRES LUMAJANG

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG-Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap wanita paruh baya dirumahnya, Sabtu (26/1/2019).

Wanita yang bernama Rusmi (34) harus berurusan dengan Polisi karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sahbu.

Tersangka yang beralamat di Sumber Tumpuk RT 24 RW 06 Desa Kalipenggung, Randuagung Kab. Lumajang, dalam catatan petugas, dalam keseharianya sebagai ibu rumah tangga, merupakan Target Operasi Ops. Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Rusmi ditangkap Sabtu sore kemarin sekitar pukul 16.40 WIB. Dari rumah tersangka petugas mengamankan satu poket/klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,11 Gram, satu poket / klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,23 Gram, satu buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 200.000.

Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menjual, menjadi perantara dalm jual beli, menyerahkan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diamankan, dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

Dalam keberhasilan anggotanya menangkap sejumlah kasus narkoba, AKBP Muhammad Arsal Sahban, membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap pelaku atas kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Lumajang. “Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang untuk sekian kalinya menangkap seseorang atas kasus kepemilika narkob,”ungkap Arsal.

Arsal mengatakan, disinyalir narkoba jenis sahbu sebelum penangkapan oleh Tim Serse Narkoba, telah beredar luas di wilayah ini, apalagi tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan.”Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang,”tandas Arsal.

Sementara Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan tersangka merupakan target yang diburu timnya.”Kami, sudah lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sahbu, langsung kami tangkap. Dari penangkapan ini masih akan kami kembangkan jaringannya”terang priyo.

Tersangka dijerat  pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Related posts

Antisipasi Gangguan Kejahatan Jalanan dan Tawuran Polsek Pancoran Gelar Cipta Kondisi

redaksi JournalReportase

Sabu 11,5 Kg Dari Guangzhou Digagalkan Bea Cukai Soeta

redaksi JournalReportase

Komplotan Jambret Kebun Jeruk Dibekuk, Satu Diantaranya Perempuan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment