JOURNALREPORTASE-LUMAJANG.-Satresnarkoba Polres Lumajang kembali membekuk pengedar Narkotika jenis ganja.
Polsii menyita ganja kering seberat 15.01 Gram yang disimpan tersangka Sholeh Hudien (38) di Rumahnya Dusun Joglosari Desa Tambahrejo Kec. Candipuro Kab. Lumajang Sabtu (26/1/2019).
“Kami mendapat informasi bahwa Tersangka Sholeh Hudien kedapatan menyimpan Ganja di rumahnya. dan benar saja saat tim menggrebek rumah Tersangka, didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka” terang Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito
Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti
3 bungkus kertas yg berisi Ganja dengan Total berat kotor Ganja 15.01 Gram.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menerangkan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil kembali membekuk pengguna barang haram Narkotika jenis Ganja yang berada di tangan Tersangka Sholeh Hudein. “Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang”ujar Kapolres.
Untuk mempertanggung perbuatannya, tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
