Journal Reportase
Opini

RUU PPRT, Ironi Hari Kartini dan Krisis Integritas Kebijakan Negara

JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Kartini, publik kembali disuguhi pidato, seremoni, dan pujian terhadap perjuangan perempuan. Namun di saat yang sama, sebuah pertanyaan mendasar justru menggantung di ruang publik:

RUU PPRT, di mana kau kini di Hari Kartini dan menjelang 1 Mei? Satu tahun lalu, Presiden menyampaikan komitmen bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Hari ini, setelah satu tahun berlalu, yang terlihat bukan percepatan, melainkan ketidakjelasan.

Pernyataan antar lembaga negara saling bertentangan:
Pimpinan DPR menyebut menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan selesai dalam minggu ini, sementara Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah dari DPR. Di sisi lain, muncul informasi bahwa naskah tersebut justru tertahan di internal pimpinan DPR.

Situasi ini menghadirkan satu pertanyaan mendasar dan krusial: Apakah negara tidak tahu di mana posisi RUU ini, atau justru tidak ingin publik tahu?

Ini menunjukkan masalah serius. Krisis Integritas: Ketika Janji Hanya Sekedar Pernyataan Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah cermin dari krisis integritas dalam proses legislasi.

Janji politik telah disampaikan di ruang publik.
Namun tanpa transparansi dan akuntabilitas, janji tersebut kehilangan makna—dan kepercayaan publik ikut tergerus.

Jika sebuah RUU yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade masih tersesat di antara meja-meja kekuasaan, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya prosedur, tetapi komitmen.

Paradoks Care Economy: Diakui dalam Dokumen, Diabaikan dalam Kebijakan

Negara saat ini mendorong peningkatan partisipasi kerja perempuan hingga 70% dan mengakui care economy sebagai sumber pertumbuhan baru, sebagaimana tercermin dalam arah kebijakan nasional, termasuk Rencana Aksi Ekonomi Ekonomi Keperawatan oleh Bappenas 2025.

Namun realitasnya menunjukkan paradoks:

Di satu sisi, kerja perawatan dan domestik diakui sebagai fondasi ekonomi. Di sisi lain, regulasi paling dasar untuk melindungi pekerja rumah tangga justru tidak kunjung disahkan.

Tanpa RUU PPRT, care economy hanya akan tetap menjadi konsep di atas kertas—bukan strategi pembangunan yang nyata.

Ironi Hari Kartini dan 1 Mei: Antara Simbol dan Keberanian Politik

Kartini tidak memperjuangkan seremoni. Ia memperjuangkan perubahan.

Hari ini, penghormatan terhadap Kartini diuji bukan oleh banyaknya peringatan, tetapi oleh keberanian negara untuk melindungi perempuan—terutama mereka yang berposisi paling rentan.

RUU PPRT adalah salah satu ujian paling konkret dan hingga saat ini, negara belum menjawabnya.Maka, kami menuntut dan berseru ke negara:
1. Transparansi penuh atas posisi dan status terkini RUU PPRT
2. Pimpinan DPR segera mengirimkan RUU Inisiatif PRT kepada Presiden.
3. Segera terbitkan Surpres dan DIM sebagai bentuk komitmen eksekutif
3. Tetapkan timeline yang jelas dan terbuka untuk pembahasan dan pengesahan

Kami tidak hanya meminta penjelasan. Kami menagih keputusan. RUU PPRT bukan sekadar dokumen legislasi tapi adalah ukuran keberpihakan negara.

Di tengah krisis ekonomi dan tantangan masa depan, Indonesia tidak kekurangan gagasan. Yang dipertaruhkan hari ini adalah integritas dan keberanian politik.

Dan publik berhak tahu:
RUU PPRT, di mana kau kini di Hari Kartini, menjelang 1 Mei dimana hari yang menjanjikan?

Related posts

Penyelamatan Peradaban Politik Golongan Karya

redaksi JournalReportase

Perubahan Sosial dan Analisis Konflik di Maluku

redaksi JournalReportase

PANDORA PAPERS HADIAH ULTAH GOLKAR KE-57

redaksi JournalReportase

Leave a Comment