Journal Reportase
Kriminal

TIMAH PANAS COBRA LUMPUHKAN RESIDIVIS PENCURIAN SAPI

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG. Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku pencurian sapi di Karangsari, Ds. Karanganyar, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang, Selasa malam (22/1/19)
Pelaku Abdul Aziz (22) warga Karangpanas, Ds Sukorejo Kec. Kunir, Kab. Lumajang.

Informasi yang diperoleh, tersangka Abdul Azis tidak hanya sekali berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, sudah tiga kali, dirinya diamankan oleh Polisi.
Sebelumnya ditangkap karena masalah yang sama yaitu perkara pencurian sapi Tkp Kunir Th 2015 (Vonis hukuman 1,5 th) dan Perkara Penganiayan thn 2017 TKP Ds.Wotgalih Kec. Yosowilangun (Vonis hukuman 1,5 th )”.

Sepertinya tersangka tidak pernah jera berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka Tertangkap karena berusaha mencuri sapi milik korban SUPANJI, Laki laki, 58 tahun, Petani, Dsn. Karangsari, Ds. Karanganyar, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang. Dalam aksinya pelaku sempat tertangkap basah oleh warga dan kabur, tetapi nasib sial masih membuntuti tersangka sampai harus tertangkap kembali oleh Tim Cobra dan warga. Tersangka berusaha bersembunyi di halaman rumah warga yang mendengar suara suara aneh dibelakang rumahnya dan segera memanggil Tim Cobra, saat itu ada didekat rumahnya untuk menggrebek tersangka. Tersangka panik berusaha melawan dengan melempar batu kearah warga sehingga mengharuskan Tim Cobra menghentikan usaha tersangka untuk melarikan diri dengan timah panas kearah kaki tersangka dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Tersangka Abdul Azis sudah dua kali merasakan jeruji besi tetapi, tidak jera dalam masalah yang sama yaitu pencurian sapi. Kami selaku aparat penegak hukum memberikan Tindakan tegas kepada Tersangka agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, terlebih lagi Tersangka beberapa kali membahayakan masyarakat dalam aksi untuk melarikan diri tetapi hal tersebut sia sia dan Tersangka harus meringkuk menggunakan baju tahanan,”Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan.

Atas perbuatannya, Abdul Azis, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Related posts

SAT NARKOBA POLRES LUMAJANG UNGKAP PESTA NARKOBA JENIS SABU

JournalReportase

Cobra Tangkap Pelaku Perampokan di Sejumlah TKP Satu DPO

JournalReportase

Satnarkoba Polres KotaTangsel Buru Dua DPO, Ganja 24, 2 Kg Siap Edar dan Delapan Tersangka Diamankan di Empat TKP

JournalReportase

Leave a Comment