JAKARTA – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/4/2026) malam. Akademisi UIN Jakarta itu dipolisikan lantaran seruannnya beberapa waktu lalu soal penggulingan Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) Charles Gilbert, usai pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya, meyakini bahwa Saiful Mujani akan menjadi tersangka.
“Kami meminta kepada pihak dari Ditreskrimum untuk menekan dan menetapkan Saiful Mujani dengan Pasal 193 KUHP,” ujar Charles.
Menurut dia, penyampaian Saiful Mujani itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, narasi yang disampaikan juga provokatif.
“Dikarenakan Saiful Mujani sudah dianggap akan melakukan makar kepada Presiden Prabowo,” tuturnya.
Selain itu, ajakan tersebut memicu instabilitas politik nasional dan mengandung dugaan pelanggaran hukum khususnya terkait dengan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP serta penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keoanaran.
“Sebagai bagian dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, kami berkepentingan untuk menjaga stabilitas nasional, persatuan bangsa, serta tegaknya hukum di Indonesia,” tandasnya.
Oleh karenanya, mendorong Polri untuk mendalami secara menyeluruh terhadap pernyataan Saiful Mujani itu.”Dengan memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menindak tegas apabila ditemukan unsur perundang-undangan pidana sesuai peraturan dan Menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada publik,” bebernya.
