Journal Reportase
Nasional

BEM-PTNU “Sentil” Saiful Mujani Usai Sampaikan Seruan Makar!

JAKARTA – Pernyataan Prof Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting atay SMRC, yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, dinilai telah melenceng dari koridor yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM-PTNU) Arip Muztabasani, dalam keterangan tertulisnya kepada Journalreportase.com, baru-baru ini.

“Dalam perspektif demokrasi konstitusional, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun demikian, setiap ekspresi kritik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mendorong tindakan yang berpotensi keluar dari mekanisme konstitusional,” kata Arip.

Ia bilang terdapat prinsip penting yang harus dijaga oleh setiap intelektual publik yakni tanggung jawab epistemik, etika diskursus, dan ketahanan demokrasi. “Pernyataan publik yang tidak disampaikan secara utuh dan kontekstual berpotensi menimbulkan disinformasi serta ketegangan sosial politik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sehingga setiap wacana mengenai ‘penjatuhan’ pemerintahan di luar prosedur tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,” tutur dia.

Oleh karena itu, BEM-PTNU menyampaikan pernyataan sikap:

Pertama, menjunjung tinggi kebebasan akademik dan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Kedua, menolak segala bentuk upaya delegitimasi pemerintahan yang tidak melalui mekanisme konstitusional.

Ketiga, mendorong penegakan etika publik bagi seluruh tokoh, khususnya akademisi dan opinion leader, dalam menyampaikan pandangan politik.

Keempat, menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus dijaga melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

Kelima, menolak terhadap segala tindakan makar di Indonesia sebagai upaya menjaga keamanan negara dan keutuhan NKRI berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya KUHP pasal 104-108.

Related posts

Nggak Tahu Malu, Masih ada TV dan Radio Swasta Malas Bayar Royalti Untuk Musisi

JournalReportase

Menlu Papua Nugini : Dukung Papua Bagian NKRI

JournalReportase

Usai Dipecat, Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Produk Hendri Ch Bangun Tidak Sah

JournalReportase

Leave a Comment