Jakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta menegaskan jika kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus harus diproses pada peradilan umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Organisasi GMKI Jakarta, Alfred Pabika, dalam diskusi interaktif ‘Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus adalah serangan terhadap Demokrasi, Pengadilan umum atau Pengadilan Militer’ di Sekretariat GMKI Jakarta, Senen, Jakpus, Senin (23/3/2026) malam.
“Kasus ini harus diadili di peradilan umum alasannya antara lain akses media lebih terbuka, keadilan yang layak bagi korban, hakim sipil yang independen, penegakkan hukum yang substantif, bukan formalistik,” kata Alfred.
Menurut dia, jika proses pada peradilan militer akan cenderung tertutup dan berpotensi tidak adil dalam rantai komando.
“Kasus serupa seperti penculikan di masa lalu menjadi pengingat,” tuturnya.
Sedangkan Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Jakarta, Pian Andreo Manurung, bilang kalau kasus tersebut akan jadi suram penuntasannya bila dibawa ke peradilan militer.
“Meskipun Presiden berasal dari latar belakang militer, transparansi tetap harus dijunjung tinggi, termasuk perintah Panglima untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak militer menyatakan akan mengambil alih kasus karena pelaku berasal dari satuan TNI. Padahal tindakan tersebut tidak berkaitan dengan pertahanan negara dan justru menimbulkan korban, serta diduga melibatkan perintah dari petinggi TNI,” ucap Pian.
Selama ini, kata dia, jika kasus diambil alih militer maka penanganannya cenderung berhenti pada pelaku lapangan, bukan aktor intelektual.
“Oleh karena itu, diharapkan perhatian langsung dari Presiden. Perjuangan seperti ini adalah bagian dari sejarah kemerdekaan Indonesia. Masyarakat tidak boleh mundur dalam menyuarakan keadilan.Bahkan, terdapat kekhawatiran adanya skenario yang melibatkan institusi lain untuk menjatuhkan citra TNI, atau sebaliknya, ini murni kesalahan individu. Apapun mekanisme peradilannya, tujuan utamanya adalah keadilan bagi korban,” bebernya.
Adapun Ketua GMKI Jakarta, Andrew Matthew Sianturi, melabeli kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat sehingga penting bagi publik terutama elemen mahasiswa untuk terus bersuara.
“Kasus ini berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM berat. Hingga saat ini, korban belum dapat dijenguk oleh siapapun. Diskusi ini bertujuan untuk menjaga agar isu tidak tenggelam dan meningkatkan kesadaran publik terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh BAIS. Langkah berikutnya adalah mencari celah hukum untuk memastikan proses berjalan adil. Kemarahan publik harus diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual, serta mendorong aksi lanjutan, termasuk turun ke jalan,” pungkas Andrew.
