Jakarta – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum TNI, telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Khusus Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Diketahui, di RSCM yang menjadi tempat perawatan Andrie Yunus, pegawai LPSK turut bersiaga di sana setiap harinya sebagai bentuk perlindungan kepada korban.
Saat ditemui awak media di Gedung Kanigara RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2026) seorang pegawai LPSK, Andi, mengatakan bahwa kondisi terkini Andrie Yunus kian membaik.
“Untuk sementara ini belum ada update. Beliau baik-baik saja,” ujar Andi.
Adapun pihak RSCM juga menyampaikan hal serupa.”(Andrie Yunus) masih di HCU. Sudah semakin membaik. Masih belum bisa dibezuk kecuali keluarga dan orang tuanya,” kata sumber internal Journalreportase.com di lingkup RSCM.
Sebagai informasi, kesimpulan Rapat Khusus Komisi III DPR RI pada Senin 16 Maret 2026 lalu terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yakni:
Pertama, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM)
Kedua, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
Kelima, Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.
Keenam, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.
