JournalReportase-Jakarta-11 tersangka pengedar narkoba jaringan Banjarmasin Jakarta berinisial, Har, Fir, Ah, Oz, Nr, Ar, Aw, Zn, Ton, Fm, dan Yah dibekuk Polisi anti narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dan berikut barang-bukti (BB) : 6,5 kg narkotika jenis shabu, 57.578 butir pil inex, dan 15,19 gram ganja disita serta serbuk ekstasi seberat 19,38 gram.
Ditresnarkoba PMJ, dalam siaran persnya, Jumat (17/01/2019) mengungkapkan penangkapan terhadap kesebelas tersangka dilakukan dalam pengembangan pada Senin (13/12/2018) lalu.
Kesebelas Anggota jaringan narkotika Banjarmasin – Jakarta itu ditangkap dalam sebuah pengembangan kasus paska penangkapan tersangka Har, di TKP 1 Jalan raya Jakarta -Bogor, Kamis (13/12/2018) lalu.
Selanjunya di hari yang sama, Fir ditangkap di TKP 2 Ciriung, Cibinong, Bogor.
Sekitar jam 19.10 WIB Selasa (08/01/2019), dilakukan penangkapan kepada : Gz, Nr, dan Ar, di TKP 3 di depan Apartemen Green Pramuka tower Bougenville Jalan A. Yani, kel. Rawasari, Cempaka Putih. Jakpus.
Di TKP ini anggota Ditreskotik Polda Metro Jaya menemukan berbagai jenis narkotika dalam kemasan Abon ikan lele dan teri Medan.
Selanjutnya, pada Rabu (09/01/2019) dilakukan pengembangan melalui transaksi pancingan – counter delivery di TKP 4 Kawasan Mangga Besar, Jakbar Polisi berhasil mencokok Aw, Zn, Ton, Fm, dan Yah berikut BB shabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah Depok (TKP 1) dengan BB 5 kg shabu,” terang Kabidhumas, KBP RP Argo Yuwono.
Kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) sebagaimana UU. No. 35/2009.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati,” tandas KBP Argo, menjawab media sebagaimana Kasubdit 1, AKBP Calvijn Simanjuntak
