Journal Reportase
Breaking News

Tiga Tahun Berstatus Tersangka, Polda Metro Jaya : Proses Penegakan Hukum Terhadap Mantan KPK Firli Bahuri Tidak Dihentikan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE-  Proses hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus menjadi sorotan publik lantaran hingga kini belum berujung  hingga ke meja pengadilan dan bahkan Firli pun belum dilakukan penindakan penahanan oleh Polda Metro Jaya, meski telah berstatus tersangka sejak 2023.

Proses hukum terhadap Firli dinilai lambat dan terkesan tak lagi berjalan. Berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak November 2023.

Namun, perjalanan berkas perkara hingga ke meja jaksa berulang kali mengalami kendala.

Hingga memasuki  Tahun 2026, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penyidikan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun tahapan lanjutan menuju persidangan.

Padahal,  dalam proses penyelidikan, penyidik ditemukan  indikasi adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya pada November 2023 menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Firli Bahuri, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.

Firli juga sempat menempuh upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut tidak mengubah kedudukannya sebagai tersangka.

Meski demikian, setelah proses tersebut, penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan percepatan yang berarti. Kondisi ini  menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antikorupsi.

Menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap perkembangan penyidikan perkara Firli Bahuri.

“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Prinsipnya, setiap penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai tahapan penyidikan yang telah ditempuh maupun kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum rampung dan terkesan mandek.

Sementara itu, Firli Bahuri juga belum menyampaikan pernyataan resmi terbaru terkait kelanjutan proses hukum yang menjeratnya.

 

Related posts

Jasa Marga Raih 3 Penghargaan di Bidang Teknologi Informasi

JournalReportase

Baku Tembak Investigasi Komnas HAM, Pakar Hukum UI : Polisi Harus Telisik Kepemilikan Senjata Api Anggota FPI

JournalReportase

Terjunkan 3.070 Personel Gabungan Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya Selama Dua Pekan

JournalReportase

Leave a Comment