JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Mantan Jaksa KPK, DWLS diduga melakukan pertemuan dengan seorang buronan kejaksaan di Kantor Notaris di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pertemuan keduanya terjadi pada 16 Maret 2017 lalu. Sebelum pertemuan Hasan Saman (Buronan red) dan DWLS berlangsung, diduga ada komunikasi sebelumnya hal itu berdasarkan keterangan sumber poros jakarta yang tidak mau disebutkan namanya.
“Pertemuan Hasan Saman dan DWLS diduga kuat keinginan dari Hasan Saman yang meminta bantuan kepada DWLS atas penetapan tersangka penipuan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terbit pada Januari 2015,”urai sumber kepada porosjakarta.
Sumber menjelaskan dua tahun sebelum pertemuan Hasan Saman dan DWLS, Mahkamah Agung (MA) RI telah menerbitkan amar putusan dan terbukti secara sah SM Hasan Saman telah dijatuhkan vonis melalui Putusan Makamah Agung RI Nomor:1119/Pid/2014 Januari 2015.
“Buronan Hasan Saman sudah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan oleh Makamah Agung RI dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,”imbuhnya.
Dia menuturkan, pertemuan dua tahun silam setelah vonis Hasan Saman jelas telah menyalahi prosedur hukum dan kode keras adanya pelanggaran etik jaksa sebagaimana termaktub dalam aturan di kejaksaan secara garis besar.
“Pertemuan jaksa eks KPK dan buronan diatas menjadi preseden buruk oknum aparatur penegak hukum (APH) betapa lemahnya pengawasan internal di Kejaksaan Agung RI khususnya Komjak (Komisi Pengawasan Jaksa) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap bawahan,”bebernya.
Ironisnya lagi dibalik pertemuan tersebut, sambungnya,terlampir kuasa jual sertifikat aset pribadi tidak bergerak miliknya kepada DWL, aset Hasan Saman yang terletak di Jalan Swasembada,Priok Jakarta Utara.
“Besar harapan informasi ini bisa menjadi pintu masuk Komisi Pengawasan Jaksa (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk memanggil DWLS dan menelaah guna mengurai fakta sebenarnya,”ucapnya.
Dia menuding tindakan jaksa DWLS yang berani melanggar kode etik aparatur penegak hukum (APH) Kejaksaan Agung RI,diharapkan ada tindakan nyata dan terukur dari Jamwas RI Rudi Margono.
“Besar harapan kasus ini menjadi perhatian serius Jamwas Kejagung RI,agar ada efek jera dan mengarah pada sanksi disiplin yang berat dan berpotensi pidana kepada DWLS,”tegasnya.
Dia menambahkan tindak tanduk DWLS sudah mencoreng nama lembaga kejaksaan.” Jamwas sudah sepatutnya memberi perhatian serius dan melakukan penyelidikan untuk mengembalikan nama besar Kejaksaan agung,” ucap sumber tersebut.
Dugaan adanya pertemuan DWLS yang notabene jaksa aktif di Kejagung dengan MS Hasan Saman, jelas tidak dibenarkan bertemu dengan seseorang yang telah berstatus buron kejaksaan tinggi jakarta utara.
“Kuat dugaan pertemuan tersebut ada kaitannya dengan status MS Hasan Saman yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2014,”bebernya.
Sumber menuturkan antara DWLS dan MS Hasan sudah saling mengenal, hal itu karena keduanya tinggal dilingkungan yang sama di Jalan Swasembada Jakarta Utara belasan tahun silam.
“Hasan Saman memang mengetahui DWLS adalah jaksa dan pernah mengontrak dilingkungan tempat tinggal yang sama, kurang lebih belasan tahun silam,”ujarnya.
Mungkin karena sudah saling mengenal dilingkungan yang sama,sebutnya,menjadi alasan dasar Hasan Saman bertemu dengan DWLS.
“Secara aturan,seorang jaksa aktif tidak dibenarkan bertemu narapidana, apalagi yang sudah berstatus huku tetap dan masuk dalam DPO buronan kejaksaan,”tegasnya.
Diketahui saat ini HS sudah berada di dalam tahanan Lapas Cipinang sejak Mei 2025. Meski begitu apa yang dilakukan oleh Jaksa tersebut tentunya sudah melanggar aturan dan perlu ditindak.
