Journal Reportase
Kriminal

Kurang Dari 24 Jam Polsek Kunir Tangkap Pencuri Rammor

JournalReportase-Lumajang-Polsek Kunir berhasil menangkap pelaku curanmor, di Dsn. Sukolilo Ds. Sukosari. Kec. Kunir. Kab. Lumajang, Senin (7/1/19).

Pelaku M Rendik (20) Laki laki pengangguran warga alamat Dsn. Sukodadi Ds. Sukosari.Kec. Kunir. Kab. Lumajang, ditangkap kurang dari 24 jam dengan barang bukti yang diamankan petufas 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO, warna putih, tahun 2008, Nopol : B-6257-FOI.

Sebelum ditangkap, Polsek Kunir mendapaat laporan mengenai kasus curanmor dari warga yg berinisial S, Laki laki, asal Dsn. Sukolilo DS.Sukosari. Kec. Kunir.Kab. Lumajang. S menerangkan bahwa kejadian hilangnya sepeda Motornya pada Minggu 06 Januari 2019 pukul 24.00 dan baru melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya pada pukul 06.00

Korban menerangkan bahwa pintu belakang dan depan rumahnya tiba tiba sudah terbuka dan kendaraan milik korban sudah hilang tanpa jejak.
Menurut petugas pelaku mebobol pintu belakang dan mengambil kunci sepeda motor serta kunci pintu rumah bagian depan karena kunci rumah bagian terlihat menancap pada pintu depan yg sebelumnya kunci pintu rumah bagain depan terletak diatas kulkas menandakan telah digunakan pelaku untuk kabur dari rumah korban, lalu petugas saat mendatangi TKP berusaha menanyai tetangga korban barang kali melihat ada seseorang yang memperhatikan pintu bagian belakang rumah korban.
Analisa petugas ternyata benar bahwa beberapa waktu yg lalu menurut kesaksian Samiri, Laki laki (50) yang juga tetangga dekat korban bahwa pada Minggu (06/1/19) 2019 sekira pukul 23.00 wib, sewaktu memberi pakan ternak dikandang sapi belakang rumahnya, mengetahui ada pelaku M Rendik sedang duduk jongkok dirumah korban.

Kecurigaan mulai muncul kepada Muhammad Rendik dan petugas menanyakan tentang karakter seorang Muhammad Rendik kepada korban
S menerangkan bahwa HP nya memang pernah hilang dan diketemukan berada dalam penguasaan Muhammad Rendik.
Selanjutnya petugas Polsek Kunir mendatangi rumah Soleh, ayah angkat Muhammad Rendik untuk mengecek keberadaan yang bersangkutan, dan saat itu, pelaku tidak ada dirumah, namun diperoleh informasi Soleh yang baru saja mendapat telepon dari Sumini(kerabatnya yang tinggal di Ds. Sumberjati Tempeh), mengabarkan bahwa Muhamad Rendik sedang berada dirumahnya untuk pinjam uang, dengan membawa sepeda motor jenis matic warna putih.
“Jangan jangan sepeda mototr matic yang dibawahnya adalah sepeda motor saya” ujar S. Informasi itulah, petugas mengarahkan korban menuju kediaman Sumini di DS Sumberjati Kec Tempeh.

Saat tiba di rumah Sumini Petugas Polsek Kunir melihat ada kendaraan matic yang digunakan oleh Muhammad Rendik, langsung saja korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.
Dengan sigap petugas langsung masuk dan kedalam rumah untuk mencari keberadaan Muhammad Rendik agar tidak memiliki kesempatan untuk kabur, dan Terduga pelaku Muhammad Rendik sedang berbincang bincang dengan Sumini diruang dapur rumah itu.
Saat ditanya oleh petugas Muhammad Rendik mengakui kalau 1 unit SPM Yamaha Mio warna putih yang diparkir disamping rumah Sumini itu adalah milik korban yang diambilnya
Tanpa basa basi petugas menggelandang pelaku ke Polsek Kunir guna dimintai keterangan lebih lanjut .

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menuturkan, pelaku kejahatan yang menutupi jejaknya dan serapi apapun aksinya pasti akan meninggalkan jejak yang dapat digunakan oleh pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak kejahatannya sebagai mana terjadi di Dsn. Sukolilo Ds. Sukosari. Kec. Kunir. Kab. Lumajang,”ujarnya.

Berkat kerja sama antara petugas dengan warga, tutur Kapolres, kasus curanmor ini dapat terselesaikan tanpa memakan waktu lama.”Untuk menanggulangi hal semacam ini Kapolres mengusung mengenai Satgas Keamanan Desa. Terbukti, kerja sama antara pihak Kepolisian dengan warga menghasilkan berbagai informasi yang dapat digunakan untuk menangkap pelaku kejahatan dan pelaku dapat ditangkap dengan mudah tanpa memakan waktu yang lama,”terang Arsal
Oleh karena itu, kapolres memerintahkan para Kapolsek untuk segera membentuk Satgas Keamanan Desa agar dapat menekan angka kriminalitas diwilayah masyarakat

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yaitu ancaman 10 tahun penjara.

Related posts

Satu Pelaku Pencuri Laptop Diamankan

JournalReportase

Pengedar Obat-obatan Keras Ilegal Diungkap Dirserse Krimsus Polda Metro Jaya

JournalReportase

Polsek Cengkareng Amankan Residivis Pelaku Curas Bersenjata Tajam

JournalReportase

Leave a Comment