Journal Reportase
Breaking News

1.517 Kasus Peredaran Barang Haram Selama Oktober–Desember Berhasil Dibongkar: Polda Metro Amankan 2.054 Tersangka dan 387,34 Kilogram Barang Bukti Narkotika Berbagai Jenis

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Periode Oktober hingga Desember tahun ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  sukses membongkar  1.517 kasus narkoba dengan mengamankan 2.054 tersangka dan  barang bukti narkotika seberat 387,34 kilogram.

Hal tersebut disampaikan Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald T.S. Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

“Selama tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.517 laporan polisi dengan total 2.054 tersangka,” ujar Reonald.

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, dari total tersangka tersebut terdiri atas 1.870 laki-laki dan 184 perempuan, termasuk 8 warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Barang bukti yang berhasil disita mencapai 387,34 kilogram, dengan nilai ekonomis sekitar Rp125,65 miliar, dan diperkirakan telah menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Dedy.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 60,33 kg sabu, 95 kg ganja, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras daftar G, serta narkotika jenis lain seperti tembakau sintetis, etomidate, hingga kokain.

Dalam periode tersebut, polisi juga mengungkap empat kasus menonjol, yakni pengungkapan ganja 14,6 kg di Bekasi Timur, sabu 20,1 kg jaringan Pekanbaru–Jakarta, 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta, serta ganja 16,29 kg di wilayah Depok.

Polisi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan khusus pada perayaan malam Tahun Baru. Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar berstatus DPO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reonald mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Related posts

Permohonan Keluarga dan Berstatus Mahasiswa Tersangka Video Pornografi Dea OnlyFans Tida Ditahan

redaksi JournalReportase

Terkait Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Kasubdit Tahti : Itu Tidak Benar

redaksi JournalReportase

Bangun Ukhuwah Antara Polri Dan Masyarakat Kapolsek Cengkareng Serahkan Bantuan Hewan Qurban

Leave a Comment