Journal Reportase
NewsProperti

Persidangan ke-7 PTUN Jakarta Timur Tegaskan Legal Standing Warga Ruko Marinatama

Jakarta — Proses persidangan sengketa tanah Ruko Marinatama Mangga Dua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memasuki tahap penting.

Pada persidangan ke-7, paparan ahli memberikan penegasan krusial terkait kedudukan hukum (legal standing) warga sebagai pihak penggugat. Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menyatakan bahwa persidangan kali ini memperjelas dasar hukum gugatan yang diajukan.

Menurut Subali, tahapan mengenai legal standing merupakan aspek paling kompleks dalam perkara ini. Namun, keterangan ahli dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa warga memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa. Penjelasan tersebut memperkuat posisi warga dalam mengajukan gugatan terhadap penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa.

Ahli memaparkan tiga unsur penting yang menegaskan legal standing warga:

• Surat Gubernur yang menindaklanjuti permohonan TNI Angkatan Laut menyatakan bahwa tanah dimaksud diperuntukkan bagi pembangunan ruko dan kegiatan usaha.
• Penguasaan fisik oleh warga, yang dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.
• Pembayaran pajak secara rutin oleh warga, yang menunjukkan adanya hubungan hukum dan tanggung jawab kepada negara.

Ketiga unsur tersebut menjadi dasar bagi ahli untuk menyimpulkan bahwa warga Ruko Marinatama memenuhi syarat kepentingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ahli juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut secara normatif seharusnya diterbitkan dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL), bukan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Jika tanah dimaksud merupakan HPL, maka penerimanya harus merupakan institusi pemerintah atau badan hukum berstatus negara.

Dengan demikian, menurut ahli, tidak dimungkinkan tanah tersebut diberikan kepada inkopal. Pihak yang berwenang menerima HPL adalah institusi negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan. Perbedaan status inilah yang menjadi sumber perbedaan pendapat antara warga dan inkopal dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk mencegah potensi tindakan di luar prosedur hukum, warga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan audiensi resmi dengan Menteri Pertahanan. Surat permohonan tersebut telah disampaikan, dan warga berharap dapat memperoleh kesempatan dialog langsung untuk memastikan penyelesaian yang sesuai aturan dan menjaga ketertiban di lapangan.

Permohonan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari dua surat sebelumnya yang dikirim warga kepada Kementerian Pertahanan terkait perlindungan hukum dan klarifikasi kewenangan inkopal.

Subali menilai bahwa jalannya persidangan telah memberikan gambaran komprehensif kepada Majelis Hakim terkait pokok perkara. Keterangan ahli dianggap telah memperkuat dalil-dalil hukum yang disampaikan dalam gugatan warga.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim. Fakta persidangan sejauh ini memperjelas kedudukan hukum para penggugat,” ujar Subali S.H. (Hero)

Related posts

Ketua MPR Dukung Pemberian Predikat Bapak Olahraga Indonesia kepada Presiden Jokowi

JournalReportase

KONSEN DI DUNIA PENDIDIKAN STIMLASH MAKASSAR KERJASAMA DENGAN NOTHERN ILLINOIS UNIVERSITY CHICAGO AMERIKA SERIKAT

JournalReportase

Panglima TNI Dukung Gelaran Fun Walk PWI Pusat HUT IKWI

JournalReportase

Leave a Comment