Journal Reportase-Lumajang-Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, melakukan rekonstruksi pengungkapan curanmor di Pasar Serangan, Jl Bromo, Kab. Lumajang. Tidak seperti biasa, rekonstruksi kali ini dilakukan oleh Kapolres beserta anggota Satreskrim ditempat kejadian perkara.
Dalam kasus ini, petugas dari Polsek Lumajang Kota yg berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus curanmor dengan total 12 TKP berbeda.
Pengungkapan diawali dari adanya laporan korban pencurian Handphone pada tanggal 27 Nopember 2018 atas nama Armiyati Rizal, laki laki, 29 Th, kehilangan Handphone di dalam warung kopi “CAHAYA JIBRIL” Jl. Gajah mada Kab. Lumajang.
Dari kasus ini, petugas berhasil menangkap dan menggelandang pelaku yg bernama Senapon, Lk, 28 Th, Islam, Swasta, Kec. Padang Kab.Lumajang ke Mapolsek Lumajang kota.
Namun setelah di interogasi, ternyata pelaku juga mengakui kejahatan lainnya. pelaku ternyata juga melakukan tindakan curanmor sebanyak 12 kali di tempat berbeda dan dibantu dengan beberapa temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
1 barang bukti motor yamaha vision sebagai hasil kejahatannya, dan sisanya 11 ranmor sedang dalam proses penyelidikan oleh tim resmob sat reskrim Polres Lumajang.
Dalam keteranganya, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, guna menciptakan wilayah Lumajang terbebas dari curanmor, begal dan tindakan kriminal lainnya.
“Tidak hanya berhenti disini, kami akan terus mengembangkan kasus ini. Saya sangat mengapresiasi gerak cepat dari anggota Sat Reskrim Polres Lumajang, sehingga bisa dikembangkan hingga sejauh ini,”ujarnya.
Dia mengatakan, rekonstruksi dilakukuan sendiri di TKP, karena curanmor dan begal sangat meresahkan masyarakat lumajang. “Saya ingin tahu bagaimana prosesnya mereka melakukan pencurian, supaya bisa kita lebih antisipasi kedepannya” ujar Arsal.
Pada kesepatan tersebut, Kapolres Lumajang menggelar sayembara hadiah kepada masyarakat yang bisa menangkap pelaku begal. “saya gemas dengan banyaknya begal di lumajang. Begal harus kita tumpas dari kota lumajang. Bagi masyarakat yang bisa menangkap atau menginformasikan pelaku begal, 1 bulan gaji saya akan saya berikan” Lanjut Arsal.
Tsk, diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
