Journal Reportase
Breaking News

Fariz RM Bebas Tiga Bulan Kedepan

Kuasa Hukum Fariz RM

Jakarta, Journalreportase – Perkara hukum yang melibatkan Musisi Faris RM terkait penyalagunaan obat terlarang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakrarta Selatan telah selesai memasuki hasil keputusan, Dalam sidang yang digelar Kamis,11 September 2025 , Majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Fariz RM. Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, setelah keluar dari ruang sidang mendampingi kliennya,  ia menegaskan bahwa Faris RM menerima putusan itu dengan lapang dada tanpa mengajukan banding.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan subsider 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp800 juta. Pihak jaksa sendiri masih dalam masa “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Keputusan Fariz RM Bebas

“Faris RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, sehingga tinggal 3 bulan lagi dari total hukuman yang dijatuhkan. Jika setelah 7 hari jaksa tidak mengajukan banding, kami akan segera mengajukan permohonan pembebasan bersyarat ke pihak lapas,” ungkap Deolipa Yumara.

Dalam putusannya hakim mempertimbangkan Pasal 127 UU Narkotika dalam menjatuhkan hukuman ini. Meski sebelumnya Faris RM sempat menjalani rehabilitasi, pengadilan menilai hukuman pidana tetap diperlukan karena dinilai belum sepenuhnya jera.

Di kesempatannya Kuasa hukum berharap dengan diterimanya putusan ini, Faris RM bisa memanfaatkan kesempatan untuk benar-benar meninggalkan penyalahgunaan narkotika. “Kami berharap ini menjadi momentum untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar,”  Jelas Deolipa Yumara.

Keputusan Sidang Fariz RM

Saat ini publik menunggu keputusan final dari pihak kejaksaan. Jika tidak ada banding, proses pembebasan bersyarat akan segera diajukan sehingga Faris RM dapat menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan yang ketat (AA)

Related posts

Renovasi di sepanjang Trotoar Depan RS Pelni Berdampak Ke Pengguna Trotoar

journalreportase

Koramil O4/Pulagadung Bersama Tiga Pilar Kayu Putih Ops Tertib Masker

JournalReportase

Lanal Tanjung Balai Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labura Sumut

JournalReportase

Leave a Comment